Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Minim Peserta

Palu, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat kordinasi (Rakor) evaluasi pelaksanaan kampanye dan memasuki masa tenang jelang voting day Pemilu 2024, 14 Februari, sekaligus  membahas tindaklanjut pembersihan alat peraga kampanye (APK).

Rakor yang dilaksanakan di aula Kantor KPU Provinsi Sulteng, Ahad (11/2/2024), sebagai upaya koordinasi implementasi pembersihan APK di lapangan, namun sejumlah stakeholder terkait tak hadir.

Baca jugaMemasuki Masa Tenang Pemilu 2024, KPU Sigi Gelar Rakor Pembersihan APK

Sesuai pantauan media ini, baru kali pertama KPU Provinsi Sulteng melaksanakan Rakor minim peserta. Jumlah peserta yang hadir tak lebih dari belasan stakeholder yang terundang, termasuk parpol peserta pemilu.

Sehingga, ketika Anggota KPU Provinsi Sulteng, Nisbah, selaku pimpinan rapat didampingi Plt. Kabag In Ops. Polda Sulteng, AKBP Rahmat Lubis, SH dan Kasiter Kasrem 132/Tadulako, Kolenen Inf. Fifin Zudi Syaifuddin, S.Pd,  mencoba meminta masukan dan usulan terkait proses pembersihan APK tersebut, minim respon dari peserta pemilu. Bahkan, Kordinator Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Provinsi Sulteng itu terkesan memaksa para peserta pemilu yang hadir untuk mengungkapkan uneg-unegnya sebagaimana yang mereka peroleh di lapangan.

Rakor Pembersihan Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang Minim Peserta

“Kalau belum ada perwakilan parpol atau LO calon anggota DPD  yang mau menyampaikan masukan atau usulannya, maka kami paksa untuk menyampaikannya agar kami bisa tau apa kendala yang dihadapi di lapangan,” kata Nisbah berseloroh menyikapi respon paprol yang hadir.

Baca juga: KPU Parimo Minta Parpol Bersihkan APK Secara Mandiri

Setelah pimpinan rapat mencoba ‘memaksa’ para peserta menyampaikan masukannya, hanya perwakilan PKB yang bersuara. Ia meminta APK di kantor sekretariat di tingkat ranting yang keberadaannya di desa, agar tidak diturunkan dalam masa tenang ini. Begitupula  APK di Posko pemenangan sepanjang  keberadaannya legal atau terdaftar di KPU.

Menurutnya, tiga hari masa tenang jelang voting day, 14 Februari 2024, pada intinya adalah masa tegang. Sehingga, sekecil apapun riak riak di lapangan, semaksimal mungkin dihindari agar masa tegang ini tetap menjadi masa tenang menuju voting day Pemilu 2024.

Baca jugaMarak Alat Peraga Sosialisasi Bacaleg, Begini Tanggapan Bawaslu Sulteng

Anggota KPU Provinsi Sulteng Nisbah yang memimpin Rakor, berjanji akan meneruskan usulan tersebut sekaligus berkordinasi dengan Bawaslu dan Satpol PP.

“Saya kira soal APK, kita sudah sepakat seperti di titik kantor partai dan posko pemenangan,” ujarnya.

Seharusnya kata Nisbah, Sat Pol PP hadir pada rakor ini agar masukan dan usulan parpol mengenai pembersihan APK, bisa didengar langsung. Begitupula oleh Bawaslu Sulteng karena wewenang untuk hal itu berada pada Bawaslu dan Sat Pol PP. Nanti masing-masing internal kedua lembaga tersebut yang akan berkordinasi secara berjenjang hingga ke tingkat bawah. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *