Palu, Teraskabar.id — Perdebatan mengenai pembagian manfaat ekonomi dari industri hilirisasi nikel kembali menguat di Sulawesi Tengah. Muhammad Safri desak Gubernur Sulteng, Anwar Hafid untuk memperjuangkan revisi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157 Tahun 2026 karena aturan tersebut dinilai belum mencerminkan kontribusi daerah yang menjadi pusat pengolahan mineral.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, melihat terdapat jarak antara perkembangan industri di lapangan dengan pengakuan fiskal pemerintah pusat.
Menurutnya, Morowali dan Morowali Utara menanggung beban besar sebagai kawasan industri strategis nasional.
Namun, manfaat fiskal dari aktivitas pengolahan mineral tersebut belum sepenuhnya mengikuti skala kontribusi daerah.
Safri Desak Gubernur Sulteng Dorong Evaluasi Kebijakan Fiskal Mineral
Safri menilai Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 perlu mendapatkan evaluasi karena belum selaras dengan semangat hilirisasi nasional.
Ia menghubungkan persoalan tersebut dengan sejumlah regulasi, termasuk UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 25 Tahun 2024, serta kebijakan percepatan pembangunan nasional.
Menurut Safri, pemerintah pusat perlu melihat industri mineral sebagai sebuah rantai ekonomi yang saling terhubung.
Pertambangan, pengolahan, pembangunan infrastruktur, hingga dampak sosial dan lingkungan berlangsung dalam satu wilayah yang sama.
“Problem utamanya ada pada kesenjangan antara realitas industri dan pengakuan fiskal. Sulawesi tengah khususnya di Morowali dan Morowali Utara setiap hari menanggung beban industri yang sangat besar, tetapi dalam penetapan daerah pengolah, kontribusi tersebut tidak sepenuhnya tercermin,” ujar Safri, Selasa (4/8/2026).
Pernyataan tersebut menunjukkan persoalan utama bukan hanya mengenai status administratif daerah penghasil atau pengolah.
Lebih jauh, persoalan ini menyangkut bagaimana negara membagi manfaat ekonomi dari industri yang menggunakan sumber daya daerah.
Safri Desak Gubernur Sulteng Terkait Hilirisasi Nikel dan Tantangan Keadilan Fiskal Sulawesi Tengah
Morowali dan Morowali Utara selama beberapa tahun terakhir berkembang menjadi pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia.
Kawasan tersebut menampung berbagai fasilitas pengolahan mineral yang mendukung rantai pasok industri baterai dan kendaraan listrik.
Pertumbuhan industri tersebut membawa dampak ekonomi yang luas. Namun, pertumbuhan tersebut juga meningkatkan kebutuhan daerah terhadap infrastruktur, pelayanan publik, serta pengelolaan lingkungan.
“UU HKPD jelas mengamanatkan keadilan dalam distribusi fiskal. Daerah yang menanggung beban industri, baik dari sisi infrastruktur, lingkungan maupun sosial, seharusnya memperoleh porsi yang sepadan,” katanya.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melihat lokasi administratif dalam menentukan pembagian fiskal.
Pemerintah juga perlu mempertimbangkan wilayah yang menghadapi konsekuensi langsung dari aktivitas industri.
Dengan pendekatan tersebut, daerah pengolah mineral dapat memperoleh ruang fiskal lebih besar untuk memperkuat pembangunan.
Revisi Kepmen ESDM 157/2026 Dinilai Penting bagi Masa Depan Fiskal Daerah
Safri menegaskan perjuangan revisi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 membutuhkan peran aktif pemerintah provinsi.
Ia meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengambil posisi strategis dalam memperjuangkan kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.
Menurut Safri, isu tersebut tidak hanya menyangkut Morowali dan Morowali Utara. Persoalan itu berkaitan langsung dengan kemampuan Sulawesi Tengah membangun kemandirian fiskal.
“Saya meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Ini bukan hanya menyangkut hak fiskal Morowali dan Morowali Utara, tetapi masa depan keuangan Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi harus berada di garda terdepan memperjuangkan kepentingan daerah di hadapan pemerintah pusat,” tegas Safri.
Saat ini, struktur pendapatan Sulawesi Tengah masih menunjukkan ketergantungan terhadap transfer pemerintah pusat.
Safri menyebut sekitar 53 persen pendapatan daerah berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sementara 47 persen lainnya masih berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
Karena itu, pengakuan terhadap posisi daerah pengolah mineral dapat menjadi salah satu instrumen memperkuat kapasitas keuangan daerah.
Ketimpangan Manfaat Hilirisasi Menjadi Perhatian Baru
Safri melihat hilirisasi tidak boleh berhenti pada peningkatan produksi industri. Menurutnya, keberhasilan hilirisasi juga harus terlihat dari kemampuan daerah sekitar industri meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Jika daerah penghasil dampak industri tidak memperoleh manfaat fiskal yang seimbang, maka pembangunan berisiko menciptakan ketimpangan baru.
“Ini bukan hanya soal administrasi penetapan daerah penghasil atau daerah pengolah, tetapi menyangkut keadilan fiskal jangka panjang. Kalau tidak dikoreksi, ketimpangan antarwilayah akan semakin melebar,” tegasnya.
Selain itu, Safri mendorong pemerintah pusat melakukan harmonisasi antara Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 dengan regulasi minerba dan kebijakan pemerataan fiskal.
Ia menilai evaluasi kebijakan menjadi langkah penting agar agenda hilirisasi berjalan sejalan dengan prinsip keadilan pembangunan.
“Kalau daerah yang menanggung dampak industri tidak memperoleh pengakuan fiskal yang adil, maka semangat hilirisasi yang selama ini didorong pemerintah pusat justru akan melahirkan ketimpangan baru. Karena itu, Pemerintah Provinsi harus mengambil langkah konkret memperjuangkan revisi kebijakan ini,” tegasnya.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menggambarkan tantangan besar dalam pembangunan berbasis sumber daya alam.
Indonesia ingin mempercepat hilirisasi mineral. Namun, keberhasilan kebijakan tersebut juga bergantung pada bagaimana negara memastikan daerah yang menopang industri memperoleh manfaat yang proporsional.
Safri menegaskan evaluasi regulasi menjadi kebutuhan agar kebijakan mineral nasional tidak hanya menghasilkan pertumbuhan industri, tetapi juga memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang agar kebijakan ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru di daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional,” tutup Safri. (G)






