Donggala, Teraskabar.id – Kejaksaan Negeri Donggala (Kajari) batal menahan salah satu tersangka korupsi proyek pengadaan alat Teknologi Tepat Guna (TTG), DB. Lubis.
Pasalnya, asisten III Kabupaten Donggala tersebut dikabarkan sakit. Catatan rekam medisnya menunjukkan bahwa dia mengindap sakit jantung.
“Berdasarkan rekam medis dari dokter ahli RS. Kabelota, yang bersangkutan sakit jantung,” kata Kasi Intel Kajari Donggala, Ikram dihubungi Kamis malam (8/8/2024).
Ikram mengatakan, pihaknya tidak bisa memaksakan menahan seseorang bila ada keterangan medis menyatakan sedang sakit.
“Kami tetap memperhatikan masalah kemanusiaan. Namun DB. Lubis tetap kami lakukan penahanan rumah. Kami akan pantau,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) di Kabupaten Donggala 2020 yang merugikan negara kurang lebih Rp 1,8 Milyar dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulteng.
Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono, dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 Juli 2024, menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan Korupsi Proyek TTG Kabupaten Donggala 2020 sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng.
“Benar, ada 2 berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan 2 tersangka, yakni DL dan berkas kedua dengan tersangka M, yang sudah P.21,” ungkapnya.
Djoko Wienartono juga mengungkapkan, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejati Sulteng pada 17 Juli 2024.