Palu, Teraskabar.id– Saksi pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri (BERAMAL) tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi perolehan suara di tingkat PPK, Kecamatan Tawaeli, Kota Palu.
Asriana, saksi Paslon BERAMAL akronim Bersama Ahmad Ali dan Abdul Karim Al Jufri itu ketika usai rekapitulasi berjenjang perolehan suara Pilgub Sulteng di Tingkat Kecamatan Tawaeli, serta merta menolak bertandatangan.
Penolakan saksi BERAMAL tersebut tertuang dalam sebuah kertas berlogo KPU, bertuliskan Catatan kejadian khusus dan/atau keberatan saksi rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu Idrus dikonfirmasi, Ahad (1/12-2024), terkait keengganan saksi BERAMAL meneken berita Acara Hasil Rekapitulasi Berjenjang tersebut.
“Tidak apa – apa, itu hak mereka, yang pasti di daftar hadir peserta rekapitulasi mereka datang dan saksi lainnya, tetap ada yang tandatangan dan pengawas juga hadir mengetahui peristiwa di rekapitulasi kecamatan,” ujarnya.
Terpisah, Mantan Anggota KPU Sulteng, Dr. Naharuddin dimintai tanggapannya terkait penolakan Saksi BERAMAL menandatangani Berita Acara Hasil Rekap tersebut, bisa mengganggu proses rekapitulasi berjenjang?
Menurut Naharuddin, penolakan saksi untuk bertandatangan di tahapan rekapitulasi berjenjang tidak berpengaruh terhadap proses tahapan rekapitulasi perhitungan suara pemilihan.
“Tidak mengganggu (terhadap tahapan rekap),” tulis Naharuddin singkat.
Hal senada disampaikan salah seorang advokat, Suprianus Kandolia, S.H. Menurutnya, hasil rekapitulasi berjenjang disaksikan banyak orang, sehingga secara konstitusional sah dan legal.
“Artinya transparan dan tidak ada kecurangan,” kata Nyong Kadolia panggilan akrabnya.
Oleh sebab itu kata Nyong, tidak ada alasan untuk tidak menerima hasil rekapitulasi berjenjang. “Artinya sebagai politisi, di setiap kontestasi kita harus siap menang dan siap kalah,” tandas Nyong Kondolia.
Ia menegaskan, kalaupun nantinya berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU, paslon bersangkutan kalah lantas menggungat ke MK, hal itu sah-sah saja. Tetapi itu juga tidak akan mempengaruhi hasil.
“Makanya saya sarankan mari kita dewasa berdemokrasi, soal kalah menang itu biasa. Yang luar biasa itu kalau kita mampu ikhlas menerima kekalahan dan mengakui kemenangan rival kita,” ujarnya.
Salah seorang ketua tim koalisi pemenangan BERAMAL, Dr. Hidayat Lamakarate, M.Si dikonfirmasi terkait saksi Paslon nomor urut 1 atau Beramal, apakah ada instruksi dari tim koalisi BERAMAL untuk tidak bersedia menandatangani berita acara hasil rekapitulasi di Kecamatan Tawaili. Hingga berita ini ditayangkan, Hidayat belum memberikan jawaban konfirmasi.
Sementara itu, hasil rekapitulasi perolehan suara calon gubernur di Pilkada Sulteng 2024 yang tercantum pada aplikasi Sirekap KPU, total suara yang masuk mencapai 96,72 persen.
Paslon nomor urut 1, Ahmad Ali – Abdul Karim Al Jufri memperoleh 605.324 suara atau 38,60 persen.
Kemudian pasangan calon nomor urut 2, Anwar Hafid – Reny A Lamadjido mendapatkan 706.124 suara atau 45,03 persen.
Sedangkan Paslon nomor urut 3, Rusdy Mastura – Sulaiman Agusto Hambuaka meraih 256.602 suara atau 16,36 persen. (red/teraskabar)