Kamis, 1 Mei 2025
Ekbis, Home  

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran

Satgas PASTI Imbau Masyarakat Waspadai Modus Penipuan Jelang Lebaran
Ilustrasi entitas ilegal. Foto: Istimewa

Jakarta, Teraskabar.id–  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai macam modus penipuan di sektor keuangan selama bulan Ramadan dan menjelang Idulfitri 1446 H.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar melalui siaran persnya yang diterime media ini, Jumat (21/3/2025).

Ia merinci beberapa macam modus penipuan tersebut antara lain:

a. Tawaran pinjaman online ilegal yang menjanjikan proses cepat untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran;

b. Tawaran investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat;

c. Phising yang memancing korban untuk memberikan informasi atau data pribadi melalui link/tautan;

d. Impersonation atau penipuan yang menggunakan identitas lembaga berizin untuk mengelabui korban; dan

e. Penawaran kerja paruh waktu.

Sehubungan dengan hal tersebut, masyarakat diminta untuk:

a. Waspada dan tidak meng-klik link/tautan yang berasal dari sumber tidak jelas;

b. Berpikir logis terhadap segala tawaran menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko;

c. Tidak memberikan informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal; dan

d. Memastikan legalitas dari pihak-pihak yang menawarkan suatu produk keuangan.

Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal

Pada periode Januari hingga Februari 2025, Satgas PASTI telah menemukan 508 entitas pinjaman online ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Berkaitan dengan temuan tersebut dan setelah melakukan koordinasi antaranggota, Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan apparat penegak hukum untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Sehingga sejak 2017 hingga 13 Maret 2025, Satgas PASTI telah menghentikan 12.721 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

  Tim SAR Dikerahkan Mencari Nelayan yang Hilang di Teluk Tomini

Selain itu, Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal bernama World Pay One (WPONE). World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak tanggal 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan bahwa aktifitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum. (red/teraskabar)