Tolitoli, Teraskabar.id – Karena diduga menggunakan ijazah palsu paket C, calon legislatif (Caleg) terpilih dari Partai Hanura Daerah Pemilihan (Dapil) satu di Kabupaten Tolitoli dilaporkan ke Bawaslu.
Caleg terpilih dari partai Hanura di Dapil kota itu laporkan ke Bawaslu setelah belakangan diketahui menggunakan ijazah paket C yang diduga palsu pada waktu mendaftar sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tolitoli.
Baca juga: Bawaslu Minta KPU Tolitoli Fokus Teliti Berkas Bacaleg Diduga Palsu
Komisioner Bawaslu Kabupaten Tolitoli, Abdul Fattah kepada wartawan membenarkan, bahwa dugaan pelanggaran Pemilu 2024 yang telah dilaporkan masyarakat ke Bawaslu pasca pemungutan suara yang digelar 14 Februari tahun 2024 berjumlah sembilan laporan, satu di antaranya adalah laporan dugaan ijazah palsu.
“Semua laporan sedang dilakukan proses oleh pihak Bawaslu, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas Abdul Fattah.
Terkait penggunaan ijazah palsu, menurut mantan Komisioner KPU Tolitoli, Alisman, menyatakan sejatinya Caleg yang menjadi peserta Pemilu 2024 tersebut sudah tidak dapat diloloskan pada tahapan pendaftaran beberapa waktu lalu.
Baca juga: Ada Bacaleg Tolitoli Miliki Ijazah Tahun Kelahiran Beragam
” Pada tahap verifikasi dan penelitian berkas berkas peserta Pemilu itu sudah harus gugur, tapi tak mungkin hal itu terjadi,” kata Alisman.
Setiap orang yang mendaftarkan dirinya menjadi peserta Pemilu 2024 dapat dipastikan melayangkan berkasnya dengan lengkap sesuai persyaratan berdasarkan Peraturan KPU. Pihak komisioner yang melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas mereka telah cermat.
” Terkecuali ada putusan pengadilan kalau ijazah itu palsu baru digugurkan yang bersangkutan,” tandasnya.
Baca juga: Ijazah Bacaleg Tolitoli Diduga Palsu Mendapat Sorotan Praktisi Hukum
Sementara Ketua KPU Kabupaten Tolitoli, Junaidi, mengatakan, pihak KPU tidak dapat membatalkan kepesertaan Caleg yang telah dilaporkan ke Bawaslu tersebut, apalagi pleno rekapitulasi KPU perolehan suara untuk Pileg di empat Dapil di Kabupaten Tolitoli telah ditetapkan belum lama ini.
” Pihak KPU tetap akan melakukan pelantikan terhadap yang bersangkutan, KPU bisa menggugurkan kalau ada putusan pengadilan,” kata ketua KPU kepada wartawan. (ram/teraskabar).