Satu Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Tangkap di Tolitoli Tak Ditahan, Ini Alasannya

TOLITOLI, Teraskabar.id – Dari empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal tangkap di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Tolitoli tahun 2019, satu tersangka belum dilakukan penahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.

“Tersangka yang belum di tahan itu masih di luar daerah, sekarang sementara dalam perjalanan ke Tolitoli,” kata Kasipidsus Kejari Tolitoli, Rustam Efendi, kepada wartawan, Jumat (26/11/2021).

Dari ketiga orang yang menjadi tersangka dalam kasus Kapal Tangkap di Tolitoli, katanya, kini sedang dititipkan di Sel Tahanan Polres Tolitoli diantaranya, Kepala DKP Tolitoli selaku Pengguna Anggaran (PA) inisial GS, kemudian Kepala Bidang (Kabid) Tangkap selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial SB, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) inisial NR.

” Ketiga tersangka yang ditahan itu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap,” kata Rustam Efendi.

Penahanan terhadap para tersangka rencananya akan dilakukan pelimpahan berkas secepatnya ke pihak Pengadilan Tinggi (PT) untuk disidangkan.

” Paling lambat hari pertama minggu depan berkasnya kita limpahkan ke PT palu untuk proses sidang,” tekannya.

Ia menyatakan, para tersangka yang ditahan tersebut telah diberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp1 Miliar, namun pemberian kesempatan itu diabaikan sehingga dilakukan penahanan.

” Karena tidak punya itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara berdasarkan audit BPKP sehingga dilakukan penahan tersangka,” sebutnya.

Sebelumnya, kegiatan pengadaan kapal tangkap yang menjadi kasus di DKP Tolitoli itu dikerjakan tahun 2019 berjumlah sembilan unit, tujuh unit terbuat dari bahan fiber senilai Rp700 juta dan dua unit berbahan kayu senilai kurang lebih Rp300 juta. TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *