Selain Vaksin Jadi Persyaratan, Empat Poin Penekanan Gubernur Sulteng Jelang Nataru 2022

Palu, Teraskabar.id– Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menginstruksikan kepada unsur Forkopimda Pemerintah Provinsi Sulteng serta bupati/wali kota se-Sulteng menerapkan kebijakan strategis, bahwa vaksin menjadi persyaratan dalam pelayanan pemerintahan dan kegiatan sosial masyarakat. Langkah itu untuk meningkatkan pelayanan sebaran vaksin yang dilaksanakan bersama TNI, Polri dan OPD teknis.

Demikian salah satu poin surat Gubernur Sulteng Nomor 440/1025/Satgas Covid-19 perihal Penyebaran Covid-19 dan Percepatan Sebaran Vaksinasi, sebagaimana rilis Biro Adpim Setdaprov yang diterima, Jumat (10/12/2021).

Poin lainnya dalam surat yang ditujukan kepada Unsur Forkopimda Pemprov Sulteng dan bupati/wali kota se-Sulteng  tersebut, adalah memastikan pelaporan data masyarakat yang sudah divaksin valid, atau memiliki kesamaan data pusat dan daerah. Karena ada selisih data jumlah masyarakat tervaksin pada data pusat untuk Sulteng masih 47 persen, sementara data di daerah sudah mencapai 54 persen.

Selain itu, dalam surat yang ditandatangani oleh Gubernur Sulteng H. Rusdy Mastura tertanggal 10 Desember 2021 itu,  juga memastikan seluruh masyarakat yang sudah menerima vaksin dapat terdata pada sistem cakupan pencatatan vaksinasi Covid-19 melalui aplikasi PCARE.

Gubernur Sulteng juga menekankan, untuk pelaksanaan perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru (Nataru) 2022 agar memastikan Satgas Covid-19 bersama TNI, POLRI dan seluruh OPD teknis melakukan pengetatan dan pengawasan protokol kesehatan pada tempat, gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah, tempat perbelanjaan, tempat wisata. (din/teraskaba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *