Seleksi PPPK Tenaga Kesehatan, Pemkot Palu Siapkan 384 Formasi di Tahun Ini

Ilustrasi Seleksi PPPK. Foto: Dok

Palu, Teraskabar.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Palu akan melaksanakan seleksi penerimaan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan tenaga kesehatan. Pendaftaran yang dilaksanakan secara online, mulai dibuka pada 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Sebanyak 384 formasi tenaga kesehatan PPPK disiapkan Pemkot Palu untuk tahun anggaran 2023. Rinciannya, sebanyak 307 formasi disiapkan untuk kebutuhan khusus. Sedangkan untuk kebutuhan umum dialokasikan sebanyak 77 formasi.

Baca juga: Pemkot Palu Siapkan 342 Formasi Tenaga Guru PPPK 2023, Eks THK-II Prioritas

Berdasarkan pada pengumuman Nomor: 800.1.2.2/2994/BKPSDMD/2023 tentang Seleksi Penerimaan PPPK di lingkungan Pemkot Palu Tahun Anggaran 2023 yang ditandatangani Wali Kota Palu Hadianto Rasyid, menjelaskan poin kriteria mengenai kebutuhan khusus maupun kebutuhan umum untuk PPPK.

Kriteria pelamar bagi kebutuhan khusus untuk PPPK tenaga kesehatan meliputi; Pertama, Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (Database) pada BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.

Kedua, Tenaga non ASN yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 tahun secara terus menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Baca jugaHonorer Guru TK dan PAUD di Parimo Bisa Ikut Seleksi PPPK 2023

Sedangkan kriteria kebutuhan umum adalah pelamar memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mensyaratkan.

Selanjutnya, jabatan yang memiliki lebih dari satu jenis sertifikat kompetensi sebagai tambahan nilai seleksi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud sebelumnya, dan hanya dapat memilih satu jenis sertifikat yang digunakan sebagai tambahan nilai.

  Partisipasi Paduan Suara di Munas KAHMI, Wapres Apresiasi GMKI dan GMKI

Kemudian, setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut;

  • Paling singkat 2 tahun pada jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
  • Paling singkat 5 tahun pada jenjang ahli madya;
  • Paling singkat 7 tahun pada jenjang ahli utama;

Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

Baca juga: Pantau Ujian Tulis CPPPK, Begini Pesan Kakanwil Kemenag Sulteng

Untuk jabatan pemula- pemadam kebakaran dikhususkan bagi pelamar berjenis kelamin laki-laki dan memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar.

Selanjutnya, pada poin persyaratan pelamar tercantum  persyaratan umum, persyaratan disabilitas dan persyaratan khusus.

Persyaratan umum di antaranya, WNI, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca jugaAnggaran Tak Ditambah Pusat, 4000 Formasi PPPK di Sulteng Dibebankan ke Pemprov

Selanjutnya, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, serta memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan., memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

Kemudian, tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK. (teraskabar)

Terkait