Sigi, Teraskabar.id– Masalah sengketa lahan antarwarga di Desa Mpanau, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, sering kali ditemukan dan sangat rentan terjadi perselisihan, yang berpotensi menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan.
Makanya, ketika timbul sengketa lahan antara Tri Nuryaningsih dengan Ahliwaris Seho Kantilasa dengan obyek sengketa di Jalan Bumi Jaya RT 05 Dusun 02 Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, segera dimediasi Brigpol Herman selaku Bhabinkamtibmas Desa Mpanau, Polsek Biromaru, Polres Sigi, bersama Babinsa Koramil 02 Biromaru.
“Masalah sengketa lahan antarwarga di Desa Mpanau seperti ini sering terjadi dan sangat rentan dengan terjadinya perselisihan yang dapat menimbulkan keributan baik itu kelompok maupun perorangan,” kata Brigpol Herman, dihubungi Kamis (31/3/2022).
Baca juga: Masalah Tapal Batas Tanamodindi-Talise Valangguni Dikeluhkan di Musrenbang, Begini Faktanya
Baca juga: Lagi, Polisi Menyita Puluhan Liter Miras dari Rumah Warga di Biromaru Sigi
Menurutnya, mediasi dihadiri Kepala Desa Mpanau Syarif S.Sos, Kasi Pemerintahan Amir, Kepala Dusun 2 Desa Mpanau Nirwansyah, Ketua RT 5 Desa Mpanau Amiruna, Tokoh Adat Drs. Dulla Antilolo, Sumiyati selaku pihak pertama, Hj. Rahmi Kantilasa selaku pihak ke dua, dan keluarga dari kedua belah pihak yang bersengketa.
Brigpol Herman juga menyebutkan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, perlu adanya mediasi ke dua belah pihak dengan difasilitasi dari pihak aparatur pemerintah desa.
“Seperti halnya yang terjadi saat ini, untuk itu saya hadir di sini untuk mendampingi kepala desa dan warga yang bersengketa,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas menuturkan, mediasi pemecahan masalah sengketa lahan tersebut dilakukan dalam bentuk musyawarah untuk mufakat secara kekeluargaan agar tidak timbul konflik yang berkepanjangan.
Untuk mediasi tersebut tambahnya, ke dua belah pihak belum menemukan kata sepakat. Dan, selanjutnya mediasi akan dilanjutkan pada Jumat (1/4/2022) di lokasi lahan yang disengketakan. (teraskabar)