Donggala, Teraskabar.id– Seorang ibu rumah tangga warga Desa Tanahmea inisial H (58), nekat berjualan sabu di Desa Surumana, Kecamatan Banawa Selatan, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah.
Ibu paruh baya itu ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Donggala saat duduk-duduk di sebuah rumah di Desa Tanahmea, dengan barang bukti kepimilikan sabu seberat 3,57 gram. Barang bukti tersebut kini disita petugas.
“Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sebelas paket kecil sabu yang disimpan tersangka dalam pembungkus rokok surya dan satu paket sedang yang berisikan serbuk kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” kata Ipda Ridwan Umar dalam rilisnya kepada media ini, Kamis (17/2/2022).
Menurut Kapolres, pelaku ditangkap pada Rabu (16/2/2022), sekitar pukul 13.00 WITA. Bermula dari informasi masyarakat, bahwa terdapat pengedar narkotika jenis sabu di Desa Surumana.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Donggala segera melakukan penyelidikan dan ditemukan narkotika jenis sabu pada tersangka H.
Selain menyita barang bukti paket sabu, petugas juga menyita babuk lainnya berupa satu unit HP warna putih dan uang tunai Rp 300.000.
Berdasarkan keterangan tersangka H, sabu tersebut diperoleh di salah satu tempat hiburan di kota Palu pada Selasa (15/2/2022), dengan harga Rp 2 juta.
Petugas lantas membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres guna proses Penyelidikan lebih lanjut. (jalu/teraskabar)