Rabu, 14 Mei 2025

Seorang Petani Asal Sulbar Ditangkap di Donggala karena Diduga Edarkan Puluhan Paket Sabu

Seorang Petani Asal Sulbar Ditangkap di Donggala karena Diduga Edarkan Puluhan Paket Sabu
Terduga pelaku pengedar sabu yang sehari-harinya bekerja sebagai petani di Polman, ditangkap Polsek Rio Pakava di Rio Pakava, Kabupaten Donggala, Ahad (20/4/2025). Foto: Humas Polres

Donggala, Teraskabar.id – Seorang petani inisial L alias R (32) asal Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulio, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Rio Pakava, Polres Donggala, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng).

Penangkapan terhadap pria tersebut karena ditemukan puluhan paket diduga sabu di dalam jok motornya, Ahad (20/4/2025) sekitar pukul 10.30 Wita, di Desa Tawiora, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala.

Penangkapan terhadap pria inisial L berawal dari informasi yang diterima Tim Unit Scorpion sekitar pukul 8.30 Wita di hari yang sama, mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di Desa Tawiora.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif,S.Hi., bersama personelnya segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa pria  L alias R,  seorang petani asal Desa Tumpiling, Kecamatan Wonomulio, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), diketahui kerap melakukan transaksi narkoba di wilayah tersebut,” kata Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif, Senin (21/4/2025). 

Tim Unit Scorpion yang dipimpin Kapolsek melakukan pengintaian dan berhasil mencegat tersangka bersama kendaraannya yaitu sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi.

Penggeledahan dilakukan di tempat kejadian dengan disaksikan langsung oleh Kepala Dusun setempat, Dudi (51), warga Desa Tawiora.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 23  paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu, yang disimpan di dalam jok motor,  8 paket diduga sabu seharga Rp100.000, 15  paket diduga sabu seharga Rp200.000,  dan satu unit sepeda motor Honda Supra yang telah dimodifikasi sebagai tempat penyimpanan sabu, serta uang tunai sebesar Rp2.290.000  yang diduga hasil dari transaksi penjualan sabu.

“Tersangka bersama barang bukti digiring ke Mako Polsek Rio Pakava untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

  Pembelian Alat Teknologi Tepat Guna oleh Sejumlah Kades di Donggala Jadi Temuan BPK RI

Pihak Polsek juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk Kepala Dusun sebagai saksi lapangan.

Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif menyatakan telah berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Donggala untuk penanganan lanjutan terhadap kasus ini.

Kapolres Donggala AKBP Angga Dewanto Basari, S.I.K.,M.Si., melalui Kapolsek Rio Pakava Iptu Afif,S.Hi  mengatakan kepada masyarakat untuk  terus proaktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari peredaran gelap narkotika. (red/teraskabar)