Jakarta, Teraskabar.id – Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang lanjutan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 pada Rabu (12/02/2025), dengan jadwal sidang Kabupaten Banggai pukul 08.00 WIB.
Sidang yang bertujuan mendengarkan keterangan Saksi/Ahli ini akan dilaksanakan di Ruang Sidang Panel 2, Lantai 4 Gedung 1 MK, dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini adalah nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 untuk Kabupaten Banggai dan 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 untuk Provinsi Papua Pegunungan.
Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai Nomor Urut 3, Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang, mengajukan keberatan atas hasil Pilkada 2024, menuduh Paslon Nomor Urut 1, Amirudin- Furqanuddin Masulili, memanfaatkan jabatan bupati petahana untuk memobilisasi struktur pemerintahan, termasuk SKPD, camat, lurah, kepala desa, dan ASN, guna mendukung kampanye mereka.
Pemohon juga menyoroti penggunaan program pemerintah, seperti distribusi bantuan sosial dan pelimpahan anggaran kepada camat, yang dianggap sebagai alat kampanye yang menguntungkan Paslon 1.
Meskipun telah dilaporkan ke Bawaslu, laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti sebagai pelanggaran. Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai, mendiskualifikasi Paslon 1, dan memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon 1 untuk memastikan keadilan dan integritas pemilihan. (red/teraskabar)






