Sidang Pendahuluan PHPU Kada 2024, Lima Daerah Diperiksa MK

Sidang Pendahuluan PHPU Kada 2024 untuk Panel I, berlangsung pada Rabu (8/1/2025). Foto: Tangkapan layar

Jakarta, Teraskabar.idMahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perdana untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) Tahun 2024 dari Kabupaten Lamongan, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Banyuwangi, Kota Bengkulu, dan Kabupaten Bengkulu Tengah pada Rabu (8/1/2025).

Sidang dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan ini akan dilaksanakan mulai pukul 19.00 WIB di Ruang Siang Panel 2, Lantai 4 Gedung 2 MK.

Permohonan yang teregistrasi meliputi perkara nomor 196/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Lamongan, 45/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Ponorogo, 119/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Banyuwangi, 102/PHPU.WAKOXXIII/2025 Kota Bengkulu, 137/PHPU.BUP- XXIII/2025 Kabupaten Bengkulu Tengah.

Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Tengah, Evi Susanti dan Rico Zaryan Saputra, mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada 2024, menuduh pasangan calon nomor urut 1, Rachmat Rianto dan Tarmizi, melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Dugaan pelanggaran meliputi mobilisasi ASN dan perangkat desa, penyalahgunaan APBD, penggunaan forum resmi seperti PPDI untuk menggalang dukungan, serta keterlibatan ASN dalam kampanye tanpa izin cuti.

Pemohon juga menuduh adanya penyalahgunaan mobil dinas, politik uang, dan penggelembungan suara di TPS tertentu, termasuk di TPS 02 Desa Linggar Galing.

Pemohon juga menyoroti keberpihakan penyelenggara pemilu, seperti rekomendasi Bawaslu yang mengusulkan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Desa Tabalagan, yang merugikan ParaPemohon. Dugaan serupa ditemukan di sekitar 30 TPS lainnya, yang diduga melibatkan daftar pemilih khusus dan penggunaan surat suara sisa.

Semua pelanggaran ini dianggap mencederai prinsip demokrasi dan merugikan negara akibat penyalahgunaan anggaran daerah.

Sementara itu, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamongan, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati, juga mengajukan keberatan terhadap hasil Pemilihan Bupati Lamongan, dengan menyoroti pelanggaran konstitusi yang bersifat TSM yang memengaruhi hasil pemilihan. Meskipun selisih suara Para Pemohon dengan pasangan calon nomor urut 2, Dr. Yuhronur Efendi dan Dirham Akbar, mencapai 80.196 suara—melampaui ambang batas yang ditetapkan—pemohon menegaskan bahwa pelanggaran tersebut mencakup penggerakan perangkat desa, intimidasi kepala desa, dan penggunaan fasilitas pemerintah untuk kampanye.

  Rizal-SYP Puncaki Survei Pilkada Sigi, Irwan Lapatta Tekankan Relawan Jangan Sebar Hoaks

Pemohon berpendapat bahwa dalam kondisi pelanggaran TSM, ketentuan Pasal 158 UU No. 10 Tahun 2016 dapat dikesampingkan.

Para Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lamongan dan menetapkan hasil suara yang benar menurut versi Para Pemohon, yaitu 327.345 suara untuk pasangan Para Pemohon, serta mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2. Pemohon juga mengajukan permohonan PSU di seluruh TPS tanpa mengikutsertakan pasangan calon nomor urut 2.

Dengan segala keberatan tersebut, Pemohon dari kedua daerah meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan calon yang dianggap melanggar, membatalkan hasil Pilkada, dan memerintahkan PSU di TPS bermasalah. (***/red/teraskabar)

Terkait