SKPT Dibatalkan Pj Kades Kalukubula Sigi, Pemilik Merasa Lahannya Dirampas Penguasa

Palu, Teraskabar.id Salah seorang warga Desa Kalukubula, Akbar Tembanjobu merasa dirampas lahannya menyusul keputusan pembatalan SKPT secara sepihak oleh Penjabat Kepala Desa atau Pj Kades Kalukubula saat itu, Zakir, S.A.P.

“Kami anggap ini perampasan lahan karena SKPT kami dibatalkan sepihak oleh Penjabat Kades,” kata Amir DM selaku kuasa keluarga pihak Akbar Tembanjobu kepada media ini, Selasa (14/3/2023).

Menjadi pertanyaan kata Amir, apakah penjabat Kades dibenarkan untuk membatalkan SKPT atas lahan yang sudah menjadi hak milik As’ari belasan tahun lalu. Bilapun dibenarkan, konstruksi hukum apa yang menjadi landasannya sehingga seorang penjabat Kades bisa membatalkan SKPT.

“Baru saya tahu kalau ada konstruksi hukum seperti ini, pembatalan SKPT secara sepihak oleh penjabat Kades,”  ujarnya.

Makanya, menurut Amir, sebagai kuasa pihak keluarga Akbar Tembanjobu yang merupakan ahli waris As’ari Tembanjobu, keputusan membatalkan SKPT milik As’ari secara sepihak merupakan perampasan lahan oleh kekuasaan.

Baca jugaKades Jangan Terbitkan SKPT Pembukaan Hutan, Antisipasi Bencana Banjir

Anehnya, kata Amir, pembatalan SKPT tersebut baru diketahui empat bulan kemudian oleh pihak keluarga Akbar Tembanjobu melalui pihak pembeli lahan tersebut. Bahkan, tembusan mengenai pembatalan SKPT tersebut, tak ada sama sekali diterima pihak keluarga ahli waris As’ari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *