Jakarta, Teraskabar.id– Sulawesi Tengah (Sulteng) menaruh harapan besar agar Participating Interest (PI) 10 persen di sektor migas segera terwujud. Harapan tersebut tercermin dari kunjungan Gubernur Sulteng Anwar Hafid bersama Bupati Banggai Amirudin Tamoreka ke SKK Migas, Jumat (24/4/2026).
Dalam kunjungan untuk mengawal percepatan realisasi PI 10% yang menjadi hak daerah, Bupati Banggai Amirudin menyampaikan bahwa proses PI 10 persen saat ini berada pada tahap pengurusan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dari tiga perusahaan migas yang beroperasi di wilayah tersebut.
Adapun komposisi kepemilikan saham perusahaan K3S terdiri dari Pertamina PHE sebesar 50 persen, Medco EP 30 persen, dan Tomori E&P Limited 20 persen.
Bupati Banggai Amirudin menyampaikan, jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, maka manfaat PI 10 persen diperkirakan mulai bisa dirasakan masyarakat Banggai pada akhir tahun 2027.
“Insya Allah, jika seluruh proses berjalan lancar, pada akhir Desember 2027 kita sudah bisa mulai merasakan manfaat PI 10 persen untuk Kabupaten Banggai,” ujarnya dengan nada yakin.
Ia menegaskan, pengurusan PI 10 persen bukan sekadar urusan administrasi, namun merupakan langkah strategis agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberikan nilai tambah bagi daerah dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi ikhtiar agar sumber daya daerah benar-benar memberi nilai kembali bagi masyarakat,” tambahnya.
Sulteng Sambangi SKK Migas, Harap PI 10% Jadi Sumber Pendapatan Daerah
Pemerintah Kabupaten Banggai berharap proses ini dapat dituntaskan tanpa hambatan, sehingga PI 10 persen dapat menjadi sumber pendapatan daerah yang berdampak langsung pada pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Banggai.
Ikhtiar Bupati Banggai Amirudin Tamoreka memperjuangkan PI 10% yang menjadi hak daerah telah berlangsung sejak tahun 2023. Bupati Banggai Amirudin Tamoreka bersama jajaran komisaris dan direksi PT Banggai Energi Utama (PT BEU) Perseroan Daerah (Perseroda) menemui Gubernur Sulteng, kala itu dijabat Rusdy Mastura.
Melalui pertemuan tersebut Bupati meminta dukungan Gubernur Sulteng terkait proses pengalihan participating interest (PI) 10% dari wilayah kerja Pertamina.
Iapun mengungkapkan bahwa PT Banggai Energi Utama (PT BEU) Perseroda dibentuk sebagai upaya mengelola potensi daerah di sektor migas. Namun, selama ini pihaknya belum menerima participating interest (PI).
“Karena telah beberapa tahun mereka mengelola PT BEU dan tidak mengurus prososes PI sehingga kita belum bisa memperoleh PI 10%,” ujar Bupati Banggai kepada Gubernur di ruang kerja gubernur, Kamis (7/12/2023).
Bupati mengungkapkan, saat ini pihaknya telah mempersiapkan persyaratan untuk proses pengalihan PI. Ia berharap arahan dan persetujuan gubernur untuk mengeluarkan surat penunjukan kepada PT BEU sebagai penerima PI.
“Insya Allah dalam waktu dekat kami juga telah menjalin kerjasama pengolahan LPG dengan PT. TITIS dan PT EMTOP sehingga ke depannya ada perusahaan LPG di Banggai,” ujarnya.
Terkait hal itu, Rusdy Mastura menyambut baik apa yang disampaikan Bupati Banggai. Menurutnya, langkah yang yang dilakukan Bupati terkait participating interest (PI) 10% sangat tepat, apalagi wilayah Banggai memiliki potensi besar pada sektor Logam dan Nikel.
“Langkah dan ide-ide seperti inilah yang seharusnya dilakukan semua bupati,” ujarnya. (red)






