Palu, Teraskabar.id — Ancaman kehilangan Dana Bagi Hasil (DBH) Minerba mulai membayangi Sulawesi Tengah setelah kebijakan penetapan daerah penghasil dan daerah pengolah dalam Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 ditetapkan. Sulteng terancam kehilangan DBH apabila pemerintah pusat tidak segera mengevaluasi aturanyang dinilai belum mencerminkan realitas industri hilirisasi mineral di lapangan.
Ketua Fraksi PKB DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyebut persoalan tersebut bukan sekadar administrasi penetapan wilayah. Menurutnya, kebijakan fiskal harus mengikuti fakta ekonomi yang terjadi.
Ia menilai Morowali dan Morowali Utara telah menjadi pusat industri nikel nasional. Namun, kontribusi besar kawasan tersebut belum sepenuhnya tercermin dalam pengakuan fiskal daerah.
“Saya meminta Gubernur Sulawesi Tengah tidak tinggal diam. Ini bukan hanya menyangkut hak fiskal Morowali dan Morowali Utara, tetapi masa depan keuangan Sulawesi Tengah. Pemerintah provinsi harus berada di garda terdepan memperjuangkan kepentingan daerah di hadapan pemerintah pusat,” tegas Safri, Rabu (5/8/2026).
Sulteng Terancam Kehilangan DBH Karena Ketidaksesuaian Regulasi dan Realitas Industri Hilirisasi
Safri menjelaskan, arah kebijakan nasional sebenarnya mendorong integrasi antara kegiatan pertambangan dan pengolahan mineral.
Ketentuan tersebut tercermin dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD juga menekankan prinsip keadilan distribusi fiskal.
Namun, menurut Safri, Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 belum sepenuhnya mengikuti perkembangan industri.
Morowali dan Morowali Utara kini menjadi salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar Indonesia. Kawasan itu menampung berbagai fasilitas pengolahan mineral dan menopang rantai pasok industri nasional.
“Problem utamanya ada pada kesenjangan antara realitas industri dan pengakuan fiskal. Sulawesi Tengah, khususnya Morowali dan Morowali Utara, setiap hari menanggung beban industri yang sangat besar, tetapi dalam penetapan daerah pengolah, kontribusi tersebut tidak sepenuhnya tercermin,” ujar Safri.
Menurutnya, pemerintah tidak cukup hanya melihat status administratif. Pemerintah juga harus menghitung dampak sosial, lingkungan, dan kebutuhan pembangunan akibat pertumbuhan industri.
Sulteng Terancam Kehilangan DBH Jika Kepmen Tidak Direvisi
Pertumbuhan kawasan industri membawa konsekuensi besar bagi pemerintah daerah. Morowali dan Morowali Utara harus memperkuat infrastruktur. Pemerintah daerah juga menghadapi peningkatan kebutuhan layanan publik.
Selain itu, aktivitas industri menghadirkan tantangan lingkungan yang membutuhkan pengelolaan serius.
Safri menilai seluruh beban tersebut harus masuk dalam pertimbangan kebijakan fiskal nasional.
“UU HKPD jelas mengamanatkan keadilan dalam distribusi fiskal. Daerah yang menanggung beban industri, baik dari sisi infrastruktur, lingkungan maupun sosial, seharusnya memperoleh porsi yang sepadan,” katanya.
Karena itu, ia mengingatkan bahwa Sulteng terancam kehilangan DBH jika pemerintah tidak segera memperbaiki mekanisme pengakuan daerah pengolah mineral.
Menurut Safri, kehilangan DBH Minerba akan mempersempit ruang fiskal daerah. Kondisi tersebut dapat memengaruhi kemampuan pemerintah membiayai pembangunan.
Gubernur Diminta Perjuangkan Revisi Kepmen ESDM 157/2026
Safri meminta Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, mengambil langkah strategis. Ia mendorong pemerintah provinsi membangun komunikasi dengan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan kementerian terkait.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kebijakan nasional berjalan sesuai kondisi faktual daerah.
Safri menjelaskan, struktur keuangan Sulawesi Tengah masih membutuhkan dukungan transfer pusat.
Dari total pendapatan daerah, sekitar 53 persen berasal dari Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu, 47 persen lainnya masih berasal dari dana transfer pemerintah pusat.
Menurutnya, penguatan DBH Minerba dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kemandirian fiskal daerah.
“Kalau potensi kita sebagai daerah pengolah diakui, maka peluang peningkatan PAD dan lahirnya sumber-sumber pendapatan baru akan semakin besar. Insya Allah, dua sampai tiga tahun ke depan Sulawesi Tengah bisa menjadi daerah yang lebih mandiri secara fiskal dan tidak lagi terlalu bergantung pada dana transfer dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Keadilan Fiskal Menjadi Ujian Hilirisasi Nasional
Perdebatan mengenai Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menunjukkan tantangan besar dalam agenda hilirisasi nasional.
Pemerintah pusat mendorong pembangunan industri berbasis nilai tambah. Namun, daerah penghasil dan pengolah mineral juga membutuhkan kepastian manfaat ekonomi.
Safri menilai hilirisasi tidak boleh hanya menghasilkan pertumbuhan industri. Kebijakan tersebut juga harus menciptakan keseimbangan antara investasi, pembangunan daerah, dan keadilan fiskal.
“Kalau kebijakan ini tidak segera dievaluasi, tahun depan Sulawesi Tengah terancam menerima DBH Minerba nol rupiah. Padahal Morowali dan Morowali Utara merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel terbesar di Indonesia yang setiap hari menanggung dampak lingkungan, kerusakan infrastruktur, serta beban sosial akibat aktivitas industri. Sangat tidak adil jika daerah hanya menanggung dampaknya, tetapi hak fiskalnya justru hilang,” tegas Safri.
Pada akhirnya, polemik ini bukan hanya tentang penerimaan daerah. Persoalan tersebut menyangkut bagaimana negara membagi manfaat pembangunan industri secara adil.
Safri menegaskan evaluasi Kepmen ESDM Nomor 157 Tahun 2026 menjadi langkah penting agar kebijakan mineral nasional tetap selaras dengan prinsip keadilan.
“Sudah saatnya dilakukan peninjauan ulang agar kebijakan ini tidak justru menciptakan ketimpangan baru di daerah yang menjadi tulang punggung hilirisasi nasional,” tutup Safri. (G).






