
Palu, Teraskabar.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melaksanakan rapat persiapan Summit Selat Makassar Tahun 2024, Selasa (13/2/2024) di ruang Teleconference Kantor Gubernur.
Rapat yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina Wiswadewa, mewakili Gubernur Sulteng memutuskan 4 poin kesepakatan.
Pelaksanaan pra Summit Selat Makassar yang akan dilaksanakan pada bulan Maret 2024, memutuskan Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng sebagai penanggung jawab kegiatan. Sementara pra Summit Selat Makassar yang akan dilaksanakan pada 18 April 2024, memutuskan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulteng sebagai penanggung jawab kegiatan.
Baca juga: Summit Selat Makassar, Pemprov Sulteng Audiensi ke KKP
Poin keputusan lainnya pada rapat yang dihadiri di antaranya, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Rudy Dewanto, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Fahrudin D. Yambas, Asisten III Bidang Administrasi Umum dan Kepegawaian M. Sadly Lesnusa, Kadis Kominfo Santik Sudaryano R. Lamangkona, Kepala DKP Moh. Arief Ladjuba tersebut, adalah Summit Selat Makassar akan menghadirkan 5 narasumber, serta undangan segera ditandatangani Gubernur Sulteng, serta melampirkan desain, randown acara dan TOR.
Sekdaprov Sulteng, Novalina Wiswadewa mengatakan, rapat persiapan ini merupakan bagian penting dalam pra pelaksanaan dan juga sebagai upaya untuk menyatukan persepsi dan menyeriusi kepercayaan yang telah diberikan kepada Sulawesi Tengah sebagai tuan rumah Summit Selat Makassar 2024.
Baca juga: Gubernur Sulteng Gagas Selat Makassar Summit
Tujuan dari pelaksanaan Summit ini katanya, adalah untuk membuat gerakan ekonomi politik Indonesia yang secara khusus membentengi kawasan Selat Makassar, serta membangun sains teknologi dan maritim.
“Tujuan utama dari summit ini adalah untuk membangun geostrategi dan juga geoekonomi,” jelasnya.
Menurut Novalina, dibentuknya Summit Selat Makassar ini merujuk pada Perpres Nomor 83 Tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Kawasan antarwilayah Selat Makassar dan juga Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).
Baca juga: Harap Dukungan KAHMI, Sulteng Siap Jadi Ketua Forum Kerjasama Selat Makassar
“Jika Summit Selat Makassar ini sudah terealisasikan akan sangat menguntungkan bagi pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dengan menjadi pengelola serta penyanggah bagi IKN,” ujar Sekdaprov. (teraskabar)