Adik Pasha Ungu Divonis Delapan Tahun Penjara karena Kepemilikan Sabu

Palu, Teraskabar.id– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA/PHI/Tipikor Palu, Senin (20/6/2022)  menjatuhkan vonis pidana delapan tahun penjara kepada Iyunan Helmi Said. Adik Pasha Ungu divonis delapan tahun karena terbukti bersalah  memiliki  15 paket narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Baca juga : Sule Terbelalak, Peralatan Rumah Pasha Ungu Dikendalikan Serba Otomatis Sidang vonis terdakwa Helmi […]