Temuan BPK Soal Dana Hibah KONI Sulteng, Begini Penjelasan Bendahara Armin Amiruddin

Palu, Teraskabar.id – Persoalan dana Hibah KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait temuan BPK RI senilai Rp1,9 Miliar, telah tuntas di tahun anggaran 2023. Sebab, temuan BPK RI tersebut titik beratnya pada permasalahan kelengkapan adminisitrasi pertanggunjawaban penggunaan anggaran Dana Hibah pada beberapa Pengurus Provinsi Cabang Olahraga (Pengprov Cabor).

Walau demikian, sorotan publik mengenai hal itu tetap harus ditanggapi karena dianggap ada yang keliru dalam menyampaikan informasinya.

“Apa yang ditulis dalam publikasi salah satu media, itu betul laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2022 dan 2023, tapi penjelasannya belum lengkap sehingga bisa bias penafsirannya. Kemarin sudah konfirmasi ke saya tapi tidak terakomodir semua apa yang saya sampaikan,” kata Bendahara Umum KONI Provinsi Sulteng, Armin Amiruddin kepada sejumlah media di kantor KONI Sulteng, Ahad (24/3/2024).

Baca jugaKejari Periksa Istri Bupati Donggala Terkait Kasus Popda

Makanya melalui momen ini, Armin menjelaskan secara rinci mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan KONI Sulteng, termasuk langkah-langkah penyelesaiannya sesuai rekomendasi yang tercantum pada temuan tersebut.

Sesuai LHP atas penggunaan Dana Hibah KONI Provinsi Sulteng kata Armin,  BPK RI menemukan pengelolaan anggaran Dana Hibah KONI Provinsi Sulteng tidak sesuai ketentuan sebesar Rp1.930.754.356 Miliar dari total Dana Hibah  tahun anggaran 2022 dan 2023 masing-masing sebesar Rp11 Miliar dan Rp7,5 Miliar.

Menurutnya, dari total temuan Rp1,930 Miliar tersebut, terdapat tiga item temuan sebagaimana LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng. Temuan terbesar dalam LHP tersebut adalah pada alokasi anggaran pembiayaan kegiatan masing-masing Cabor.

“KONI dalam hal ini sebagai fasilitator yang menyalurkan dana Hibah tersebut, sedangkan pengguna adalah Cabor,” kara Armin.

Temuan BPK Soal Dana Hibah KONI Sulteng, Begini Penjelasan Bendahara Armin Amiruddin

Misalnya, pada pertanggungjawaban belanja Hibah pada item Bantuan Pembinaan Prestasi dan Organisasi ke Pengprov Cabor pada tahun 2022 sebesar Rp523.471.017. Temuan dalam hal ini adalah Pengprov Cabor belum melengkapi surat pertanggungjawaban penggunaannya.

Baca juga:  10 Kali Secara Beruntun, Pemprov Sulteng Kembali Raih Predikat WTP

Begitupula pada tahun anggaran 2023 pada item Pembinaan Prestasi dan Organisasi ke Pengprov Cabor sebesar Rp1.068.582.000. Sehingga, totalnya adalah Rp1.592.853.917 karena permasalahan tidak didukung bukti yang lengkap.

Namun kata Armin, pihak KONI Sulteng telah menindaklanjutinya dengan meminta bukti penggunaan dana tersebut dan seluruhnya sudah tuntas.

Temuan BPK Soal Dana Hibah KONI Sulteng, Begini Penjelasan Bendahara Armin Amiruddin

“Setiap Cabor nilainya relatif kecil, tapi karena ada lebih dari 20 Cabor yang tidak melengkapi bukti penggunaan sehingga kalau ditotal dari seluruh Cabor tersebut nilainya jadi besar, tapi dalam persoalan ini sudah tuntas karena pada prinsipnya hanya pada permasalahan administrasi,” ujarnya.

Serkaitan dengan temuan pada Kesekretariatan berupa Biaya Bahan Bakar Minyak (BBM) perjalanan dinas yang tidak didukung bukti pembelian BBM senilai Rp800 Ribu pada tahun anggaran 2022. Menurut Armin, temuan tersebut telah ditindaklanjuti dengan mengembalikan dananya sebagaimana yang tercantum dalam rekomendasi LHP BPK RI tersebut.

“Kita sudah kembalikan dananya,” kata Armin sembari menunjukkan bukti pengembalian dana tersebut.

Temuan BPK Soal Dana Hibah KONI Sulteng, Begini Penjelasan Bendahara Armin Amiruddin

Termasuk juga pada temuan Perjalanan Dinas pada Bidang Sekretariat KONI tahun anggaran 2023 senilai Rp64.307.107, serta Pembelian Obat-obatan Ketua Umum KONI tahun anggaran 2022 dan 2023 masing-masing Rp7.011.000 dan Rp16.941.851, seluruhnya telah dikembalikan ke kas daerah.

“Tinggal beberapa Cabor lagi yang harus melengkapi SPJ nya untuk tahun 2022 dan 2023 dan KONI sudah tindaklanjuti ditandai dengan pengiriman surat teguran kepada masing-masing Cabor yang belum melengkapi SPJ nya,” ujarnya.

“Tersisa tujuh Cabor yang belum melengkapi administrasinya,” tambahnya.

Armin kembali menegaskan, bahwa temuan Dana Hibah pada Cabor, bukan dalam tataran harus mengembalikan dananya ke kas daerah, tetapi hanya melengkapi administrasi.

“Misalnya kurang mereka punya pertanggungjawaban, itu yang mereka lengkapi. Misalnya notanya kurang, itu yang harus mereka lengkapi, misalnya nilainya Rp300 ribu tapi kali banyak (Cabor) ternyata totalnya besar (nilai temuannya),” ujarnya.

Armin menambahkan, permasalahan Dana Hibah KONI Sulteng ini sudah diperiksa oleh pihak Kejaksaan, khususnya untuk temuan tahun anggaran 2022. Dan hasil pemeriksaan oleh Kejaksaan dianggap tidak ada masalah. (teraskabar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *