Tenaga Ahli Bupati Donggala: SK Mendagri Berlaku Setelah Penetapan DCT

Donggala, Teraskabar.id Tenaga Ahli Bupati Donggala, Erwin Bulukumba mengatakan, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berlaku setelah Bupati Donggala Kasman Lassa di tetapkan dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU.

Menurut Erwin, Bupati Kasman Lassa masih melaksanakan tugas dan kewenangannya seperti biasa sampai menunggu penetapan DCT pada November 2023.

Baca jugaBesok, Barikade 98 Sulteng Dikukuhkan

“Ditetapkan artinya bupati harus menerima surat penetapan sebagai DCT, dan untuk saat ini pak Kasman Lassa masih sah sebagai bupati. Jika penetapan molor sampai Desember atau Januari maka berlakunya SK Mendagri di saat penetapan itu,” kata Tenaga Ahli Bupati Donggala, Erwin ditemui di ruang kerjanya lantai dua kantor bupati Donggala, Rabu (23/8/2023).

Erwin mengingatkan kepada semua elemen masyarakat agar tidak menyikapi isu-isu yang sifatnya propakatif yang menyerang secara pribadi dan jabatan bupati Donggala. Pada dasarnya kata dia, bupati masih terus bekerja.

Baca jugaSaat Audiensi ke Mendagri, Gubernur Sulteng Diminta Beberapa Hal. Apa Saja?

“Sambil menunggu akhir masa jabatan, bupati Donggala merumuskan program pembangunan dan menyelesaikan tugasnya di semua sektor,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengesahan pengunduran diri Bupati Donggala, Kasman Lassa.

Baca jugaMendagri Undang Gubernur Sulteng Soal Polemik SK Sekdaprov Novalina

Dalam SK dengan Nomor: 100. 213-3197 Tahun 2023 Mendagri menunjuk Wakil Bupati (Wabup) Donggala, Moh Yasin untuk menjalankan tugas dan kewenangan sebagai bupati.

Sebelumnya Bupati Donggala, Kasman Lassa mengajukan permohonan pengunduran diri dari jabatannya. Kasman Lassa  melepas jabatannya karena ingin maju dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *