Tolitoli, Teraskabar.id – Lakpesdam NU Kabupaten Tolitoli mengendus Migor subsidi dijual harga tinggi di Tolitoli, sementara pembeliannya masih dengan harga subsidi.
Minyak goreng (Migor) dalam kemasan berjumlah sekitar 1.080 dos yang terendus dijual dengan harga tinggi tersebut, merupakan sisa stok di gudang milik Harpin Toko Rukun Sejahtera yang belum lama ini digerebek aparat kepolisian Polres Tolitoli.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Penimbunan Minyak Goreng, Lakpesdam NU Tolitoli Bereaksi
Baca juga: Gudang Toko Sejahtera Tolitoli Digrebek, Ditemukan Ratusan Dos Minyak Goreng
Wakil Ketua Bidang Data dan Informasi Lakpesdam NU Tolitoli, Moh Salmin menjelaskan, sisa stok sekitar 1.084 dos Migor di Tolitoli dijual harga tinggi yang pembeliannya masih harga subsidi, terendus berdasarkan perbedaan data laporan dari pemilik gudang ke pihak Polres dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Tolitoli.
”Coba dipikir, data ke Polres stok di gudang itu dari tanggal 8 Maret dilaporkan pihak gudang sebanyak 13.180 dos, sedangkan ke dinas terkait 12.096 dos, maka masih tersisa 1.084 dos yang kemudian dijual dengan harga tinggi setelah pencabutan subsidi,” tegas wakil ketua Lakpesdam NU Tolitoli itu, Rabu (23/3/2022).
Menurutnya, terkait adanya dugaan selisih data stok dinas perdagangan dengan yang didapatkan oleh penyidik Polres Tolitoli sudah dapat dipastikan pihak pelaku usaha telah melanggar, di mana UU Perdagangan no. 7 tahun 2014, Bab IV tentang Perdagangan Dalam Negeri, pada bagian kedelapan tentang pengendalian barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting, Pasal 30 ayat 2 sangat jelas menyebut pelaku usaha dilarang melakukan manipulasi data dan/atau informasi mengenai persediaan kebutuhan pokok dan/atau barang penting.
Kemudian Bab XVIII tentang Pidana, Pasal 108 UU Perdagangan Nomor 7 tahun 2014 memperjelas terkait masalah manipulasi data. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pelaku usaha yang melakukan manipulasi data dan atau informasi mengenai persediaan barang kebutuhan pokok dan/ atau barang penting sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana paling banyak Rp10 miliar.
”Tetapi semuanya kita kembalikam ke pihak penegak hukum, sejauh mana melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan data stok yg berbeda,” imbuhnya.
Lakpesdam NU, kata Salmin, sangat meyakini pihak penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus penggerebekan gudang Migor yang telah viral di Tolitoli belum lama.
”Kami berharap kasus ini jangan dulu dihentikan terburu-buru karena alasan tidak memenuhi unsur pidana, padahal ada temuan lain soal pelaporan sisa stok 1.084 dos ditampung di gudang namun dijual setelah harga subsidi dicabut pemerintah,” katanya.
Diketahui, harga Migor kemasan di Tolitoli mulai meroket dari harga sebelumnya Rp13 per liter menjadi Rp24 per liter. Harga penjualan di pasaran bervariasi tergantung merek. Untuk ukuran dua liter di kios dan toko dibandrol dengan harga Rp49 ribu, sementara sebelum harga subsidi dicabut masih dikisaran Rp27 ribu. (teraskabar)