Morowali Utara, Teraskabar.id – Mantan Bupati Morowali Utara periode 2020-2021, MAAS, Kamis sore (6/2/2025), ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Morowali Utaradalam kasus dugaan korupsi terkait belanja barang dan jasa pada Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara Tahun Anggaran 2021.
Demikian keterangan tertulis Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Morowali Utara, Muhammad Faizal Al Fitrah K, S.H., kepada media ini, Kamis (6/2/2025).
Selain mantan Bupati Morowali Utara katanya, dua pejabat lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara juga ditetapkan sebagai tersangka pada kasus yang sama yaitu, RTS (Kepala Bagian Umum dan Perlengkapan tahun 2021), dan AT (Bendahara Bagian Umum). Kedua tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIIb Kolonodale. Sedangkan mantan Bupati Morowali Utara inisial MAAS dijebolskan di Rutan Polres Morowali Utara.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Morowali Utara memperoleh dua alat bukti yang sah. Kini ketiga tersangka menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung mulai 6 Februari hingga 25 Februari 2025, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini berawal pada Januari 2021, ketika Bagian Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali Utara melakukan pencairan Uang Persediaan (UP) sebesar Rp900.000.000, untuk pembayaran belanja barang dan jasa yang bersumber dari APBD. Di antaranya, item pengeluaran untuk perjalanan dinas dan medical check-up yang telah melebihi batas tahun anggaran, yang kemudian ditemukan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp539.218.225.
Dalam prosesnya, MAAS memerintahkan AT untuk membayar hak-hak yang belum dibayarkan, dengan melibatkan RTS dalam keputusan tersebut. Hasil audit menemukan adanya pembayaran yang tidak sah, melebihi ketentuan anggaran yang berlaku.
Tindak pidana ini dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) UU No. 20/2001.
“Kejaksaan Negeri Morowali Utara akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Kasi Intelejen Kejari Morowali Utara. (erny/teraskabar)






