Kamis, 17 Juli 2025
Daerah  

Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Tolitoli Bakal Bertambah

Tersangka Dugaan Korupsi Alkes di Tolitoli Bakal Bertambah
Kajari Tolitoli didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus Kejari Tolitoli. Foto: Ramlan

Tolitoli, Teraskabar.id –  Setelah menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan korupsi Alat Kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tolitoli belum lama ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tolitoli bakal melakukan penambahan tersangka lain.

Dalam perkara dugaan korupsi Alkes untuk 14 Puskesmas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Tolitoli, pihak Kejari baru menetapkan satu orang tersangka yakni mantan Kepala Dinas (Kadis) yaitu Bakri Idrus atas pengerjaan pengadaan Alkes senilai Rp3,6 Miliar pada tahun 2016. Sumber anggaran pengerjaan  sebenarnya dibayarkan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK), namun karena penyelesaiannya menyeberang tahun sehingga menjadi beban Pemerintah Daerah (Pemda) setempat dan akhirnya pembayarannya menggunakan Dana Alokasi Umum (DAU) selama tiga tahun berturut – turut mulai tahun 2017 hingga tahun 2020.

Baca jugaBaru Mantan Kadis Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Alkes Tolitoli

Pada perkara tersebut, terkait penetapan satu tersangka tidak akan berbeda dengan perkara korupsi lainnya yang menyeret pihak Kepala Dinas (Kadis), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), rekanan hingga bahkan menyasar kepada mereka yang ikut memperkaya orang lain.

” Penambahan tersangka bisa dimungkinkan sepanjang ada alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus P Napitupulu, SH, MH, kepada wartawan belum lama ini.

Baca jugaDugaan Korupsi Alkes Tolitoli Ada Tiga Kemungkinan

Perkara rasuah dalam prakteknya tidak mesti bisa dilakukan hanya satu orang, sehingga pada kasus Alkes di Dinkes Tolitoli yang merugikan negara kurang lebih Rp1,2 Miliar berdasarkan perhitungan BPKP, namun berubah menjadi hampir Rp2 Miliar sesuai perhitungan ahli dari pihak Kejari Tolitoli.

Sebelumnya, perkara Alkes yang dikerjakan PT Lingkar Andalan Nusantara senilai Rp3,6 Miliar tersebut terus bergulir. Dari hasil ekpos perkara yang dilakukan oleh tim penyidik, Kejari baru menyebut satu orang tersangka yaitu mantan Kadis Bakri Idrus, sementara pihak lain masih dilakukan pendalaman menyangkut siapa saja yang terlibat pada pengerjaan Alkes tersebut.

  Pj. Bupati Parimo Lantik Enam Pejabat Eselon II, Ini Daftarnya

Baca jugaKejaksaan Belum Periksa Kadis Kesehatan Tolitoli Soal Dugaan Korupsi Alkes Rp 1,2 Miliar

” Untuk yang lainnya sementara kita dalami, kita sedang menggali peran-peran yang lain,” jelas Kajari Tolitoli beberapa waktu lalu. (rml/teraskabar)