Tersangka Kasus Bansos Gercep Menangis saat Ditahan Kejari Donggala

Donggala, Teraskabar.id -Kejaksaan Negeri (Kajari) Donggala menetapkan tersangka pada kasus korupsi bantuan sosial Gerakan Cepat (Gercep) di Desa Siweli, Kecamatan Balaesang. Ia adalah Kepala Desa (Kades) Siweli inisial J.

Juniar diperiksa penyidik Cabjari Sabang pada Senin (19/8/2024). Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan oleh penyidik. Sebelum penahanan, penyidik memanggil dua orang tenaga medis untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka J.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka J sebagaimana diatur dalam pasal 21 Ayat (4) KUHAP, dikuatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan alat bukti, dan atau mengulangi perbuatannya.

Tampak tersangka inisial J mengenakan rompi tahanan serta borgol. Ia keluar Gedung kantor Kejari Donggala sambil menangis tersedu-sedu.

“Ko, bagaimana saya ini,” ujarnya sambil menangis saat digiring ke mobil tahanan.

Penyidik Cabjari Sabang, Rombelayuk menyebut bahwa penetapan tersangka ini dilakukan karena dinilai adanya kecukupan alat bukti.

“Kita semua prihatin dengan kejadian ini sehingga saat ini tim penyidik terus berupaya untuk mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya,” ujar Rombelayuk kepada wartawan. (jalu/teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *