Tiga Anggota Polres Morowali Utara Dipecat karena Narkoba

Motowali Utara, Teraskabar.id– Tiga anggota Polres Morowali Utara dipecat atauiberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari Kepolisian Republik Indonesia karena telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

Mereka yang diberhentikan adalah Bripka RM, Bripka BM dan Briptu DB.

Baca juga: Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat

Tiga anggota Polres Morowali Utara tersebut terbukti telah melakukan pelanggaran berat dengan terlibat tindak pidana narkoba sehingga secara resmi diberhentikan berdinas di institusi Polri terhitung mulai tanggal 18 Juli 2022.
“Kami menindak tegas secara keras dan terukur, sesuai ketentuan berlaku terhadap anggota-anggota yang melakukan pelanggaran, baik disiplin, etika, dan pidana,” kata Kapolres Morowali Utara AKBP Ade Nuramdani saat memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat, Senin (19/9/2022) pukul 15.00 WITA bertempat di lapangan apel Polres Morowali Utara.

Baca jugaMenolak Bebaskan Pelaku Pemerkosaan, Mantan Polwan di Sulteng Mengaku Dipecat

Kapolres mengatakan, tiga anggota Polres Morowali Utara tersebut resmi diberhentikan dari Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Nomor : KEP / 11 / VII/2022/KHIRDIN tanggal 18 Juli 2022.
Mereka yang diberhentikan tersebut tidak menghadiri upacara pemecatan karena masih dalam Lapas menjalani masa hukuman. Sebagai gantinya, anggota Propam Polres Morowali Utara membawa foto ketiganya saat upacara pemecatan.

Dalam amanatnya, Kapolres mengatakan upacara PTDH tersebut merupakan tindak lanjut kebijakan institusi, menghukum anggota yang melakukan pelanggaran yang tidak bisa ditolerir lagi.

Kapolres menegaskan organisasi Polri sangat tidak mentolerir anggotanya yang melakukan penyalahgunaan wewenang, dan merugikan masyarakat dan organisasi apalagi tersangkut tidak pidana narkoba.

“Sebagai penegak hukum, kita telah berkomitmen bahwa Narkoba adalah musuh kita bersama. Dan tidak ada toleransi bagi personel Polri yang ketahuan mengonsumsi apalagi membekingi serta menjadi pengedar narkoba. Namun, 3 personel kita telah melanggarnya dan itu merupakan pelanggaran yang berat dan tidak dapat ditolerir oleh organisasi,” tuturnya.

Dengan berkurangnya 3 personel di Polres Morowali Utara tersebut kata Kapolres, ini menjadi catatan dan evaluasi bagi kita semua untuk tidak bermain-main dengan Narkoba dan mari kita berbenah dalam memperbaiki kinerja dalam bertugas.

Kapolres berharap anggotanya tidak ada lagi yang memperoleh PTDH , dan mengimbau untuk menghindari pelanggaran, khususnya penyalahgunaan Narkoba.

“Tingkatkan Iman dan Taqwa kita terhadap Tuhan yang Maha Esa agar kita diberikan kekuatan untuk dapat terhindar dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba ataupun tindak pidana dan pelanggaran berat lainnya,” harap Kapolres. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *