Tiga Parpol Dibatalkan Sebagai Peserta Pemilu 2024 di Buol, Ini Penyebabnya

Palu, Teraskabar.id – KPU Kabupaten Buol membatalkan tiga partai politik sebagai peserta pemilihan umum anggota dewan perwakilan daerah (DPRD) Kabupaten Buol tahun 2024 yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA), serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Pembatalan ketiga partai politik tersebut sebagai Peserta Pemilu 2024 untuk anggota DPRD Kabupaten Buol tercantum dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Buol Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pembatalan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Buol Tahun 2024.

Baca jugaLebih 2 Tahun Menunggak Iuran JKN, Cukup Membayar 24 Bulan

Dalam lampiran Surat Keputusan KPU Buol Nomor 17 Tahun 2024 yang ditandatangani Ketua KPU Kabupaten Buol, Nanang, menjelaskan alasan pembatalan kepesertaan tiga parpol tersebut pada Pemilu 2024 untuk anggota DPRD Kabupaten Buol.

Bagi PSI, parpol ini memiliki kepengurusan, mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Buol, tetapi tidak mengajukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Dua parpol lainnya yaitu Partai GARUDA dan PKN, masing-masing memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Buol, serta tidak mengajukan LADK.

Salinan surat Keputusan KPU Buol tersebut, diperoleh media ini dari Komisioner Bawaslu Provinsi Sulteng Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Rasyidi Bakry, Senin (22/1/2024), sebagai upaya memastikan parpol yang dibatalkan kepesertaannya pada Pemilu 2024.

Baca juga:  Hanya 2 Parpol Manfaatkan Seluruh Jadwal Kampanye di Sulteng

Sebab, media ini mengkonfirmasi Divisi Sosialisasi dan Parmas KPU Provinsi Sulteng, Nisbah, terkait parpol yang dibatalkan kepesertaannya karena tidak menyerahkan LADK kepada KPU. Pernyataan tersebut disampaikan Nisbah pada rapat koordinasi penetapan jadwal kampanye rapat umum Pemilu 2024, Jumat (19/1/2024), di aula kantor KPU Sulteng.

Rakor yang dihadiri Komisioner Bawaslu Sulteng Rasyidi Bakry, Kepala Kebangpol Provinsi Sulteng, Arfan, perwakilan Polda Sulteng dan Korem 132 Tdl, Nisbah mengatakan, parpol koalisi pengusul dan pendukung paslon, statusnya tidak akan mengikuti jadwal kampanye karena tidak mengisi aplikasi SIKDEKA yang merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan oleh partai politik di dalam tahapan Pemilu.

Perlakuan terhadap parpol yang dibatalkan kepesertaannya kata Nisbah, parpol dimaksud tetap dimasukkan dalam jadwal kampanye tapi tidak melakukan kampanye. Parpol tersebut hanya bisa melaksanakan kampanye ditingkat provinsi karena statusnya dibatalkan kepesertaannya ditingkat kabupaten. “Ini hal terbaru, tapi nama-nama partai politik yang dibatalkan, sampai hari ini belum semuanya kami rangkum,” kata Nisbah.

Baca jugaKPU Parimo Gelar Rakor Penetapan Lokasi dan Jadwal Kampanye Rapat Umum Pemilu 2024

Nisbah mengungkapkan, berdasarkan informasi yang ia terima, sejumlah parpol dibatalkan kepesertaannya. Misalnya, di Parimo adalah Partai GARUDA. Sedangkan di Buol adalah Partai Solidaritas Indonesia, termasuk di beberapa partai di kabupaten lainnya . “Sebentar kami input dan kami rangkum informasinya, mohon konfirmasi lanjutnya yah,” kata Nisbah mengarahkan pernyataannya kepada Ajeng, staf Sekretariat KPU Sulteng yang menangani penginputan data-data parpol.

“Kalau di Tingkat provinsi, tidak ada parpol yang dibatalkan kepesertaannya,” tambah Nisbah. (teraskabar)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *