Palu, Teraskabar.id – Tiga personel Polres Banggai, Sulawesi Tengah, memperoleh sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan melalui upacara PTHD yang dipimpin Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM.
Upacara PTDH digelar di halaman apel Mapolres Banggai dihadiri seluruh anggota baik perwira dan bintara, Senin (20/11/2023).
Ke tiga personel Polres Banggai yang diberhentikan dengan tidak hormat di antaranya, Brigadir Agil Sufandi, Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain.
Baca juga: 23 Polisi di Sulteng Direkomendasi Pemecatan
Pemecatan terhadap Brigadir Agil Sufandi karena telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
Sedangkan Bripda Moh. Qafrawi Dukalang dan Briptu Yudi Hartoyo Husain telah melanggar pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 dan pasal 21 ayat (3) huruf e dan i Perkap 14 tahun 2011.
Upacara PTDH ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Sulteng nomor : Kep/17/XI/2023/KHIRDIN tanggal 10 November 2023.
“Sebagai manusia biasa tentunya saya turut prihatin atas pemecatan tiga personel Polres Banggai,” kata Kapolres Banggai dalam amanatnya.
Baca juga: Tiga Anggota Polres Morowali Utara Dipecat karena Narkoba
Menurutnya, pemecatan seperti ini, imbasnya tidak saja kepada yang bersangkutan tapi kepada keluarga besarnya.
Kapolres mengatakan, selaku pimpinan ia harus tegas untuk menegakan aturan dan pemecatan ini telah melalui tahapan yang sangat panjang dan penuh pertimbangan, serta senantiasa berpedoman pada koridor hukum yang berlaku.
“Tapi dengan segala daya upaya pembinaan yang telah dilakukan ternyata rekan kita yang tiga orang ini juga tidak ada perubahan, maka dengan sangat terpaksa terhadap yang bersangkutan diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PTDH dan hal tersebut dikabulkan oleh Bapak Kapolda Sulteng,” ujarnya.
Baca juga: Masih Terima Gaji Ganda Selama Tiga Tahun, DKPP Berhentikan Tetap Anggota KPU Parimo Abdul Chair
Dengan adanya upacara PTDH hari ini sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan, pastinya berharap tidak ada lagi upacara yang sama dilakukan di hari-hari yang akan datang.
“Untuk itu marilah kita bekerja sesuai dengan aturan-aturan yang ada sebagaimana yang diamanatkan undang-undang,” tegasnya.
Kapolres menegaskan, kepada para Perwira atau Pejabat Perwira yang diberi tanggung jawab, hendaknya menjadi teladan bagi anak buahnya dan melakukan pembinaan secara terus menerus dan tidak bosan untuk menegur, mengingatkan, menasehati anggotanya bila ada penyimpangan. (teraskabar)