Donggala, Teraskabar.id-Tiga orang spesialis pencurian yang kerap beraksi di wilayah Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, berhasil dibekuk tim Resmob Paneki Sat Reskrim Polres Donggala. Dua di antara pelaku merupakan residivis yang kerap meresahkan warga Banawa.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Donggala IPTU Yogi Prastiya mengungkapkan, ketiga tersangka yakni inisial Ir alias Fa (33), AL alias Ad (20) dan Fi (18). Para pelaku merupakan warga Kelurahan Boya, Kecamatan Banawa.
“Ditangkap di Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Donggala, Selasa sekitar pukul 16.00 WITA,” kata Iptu Yogi, Rabu (23/2/2022), di Donggala.
Ia mengungkapkan kronologis kejadiannya, yaitu pada Selasa, 22 Februari 2022 sekitar pukul 10.00 WITA, anggota piket menerima laporan dari masyarakat bernama Wandi terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dialaminya.
Usai menerima laporan, tim Opsnal melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa yang melakukan dugaan tindak pidana pencurian tersebut adalah Fandi, Ade Liang, dan Firman.
Yogi menuturkan setelah diperoleh informasi terkait keberadaan para pelaku, selanjutnya tim langsung bergerak cepat untuk mengamankan para pelaku di sekitar tempat tinggalnya.
“Setelah ketiga pelaku berhasil diamankan, ketiganya digiring untuk menunjukkan barang bukti yang berhasil mereka curi. Barang bukti itu mereka sembunyikan di atas plafon sebuah bangunan kosong di taman kota Donggala,” katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit laptop merek Toshiba berwarna putih, dua buah speaker berwarna hitam, 2 dua buah remot tv.1 unit TV merek LG 14 inci, 5 slop rokok Clas Mild besar, 5 slop rokok Clas Mild kecil, serta 2 slop rokok Sampoerna besar.
Selain itu, 1 slop rokok Evolution, 2 slop rokok Evolution Mentol, 1 slop rokok Niu Max, 4 slop rokok Ji Sam Soe kretek, sebuah seprei berwarna coklat, satu unit setrika merek Cosmos, sebuah panic, 13 buah sabun mandi merek Shinzui, 2 buah semir rambut, sebuah cas laptop, sebuah tabungan celengan berisikan uang tunai sekitar Rp 27 juta. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. (teraskabar)