Poso, Teraskabar.id – Setelah kurang lebih 7 bulan Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso menjani sanksi administrasi akibat temuan EKPT sejak Juni tahun 2025, kini lembaga pendidikan tinggi swasta paling bergensi milik Pemda Poso di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, kembali bernapas lega. Unsimar Poso Kembali beroperasi penuh setelah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mencabut sanksi administratif berat yang sebelumnya dikenakan kepada institusi.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 1285/DST/B3/DT.03.08/2026 tertanggal 21 Februari 2026.
Sebelumnya, berdasarkan hasil Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT) yang dilakukan pada 11-13 Juni 2025, UNSIMAR Poso dikenakan sanksi administratif berat berupa penghentian pembinaan. Sanksi tersebut merupakan tindak lanjut atas beberapa temuan pelanggaran administrasi berat, di antaranya, terdapat ketidakvalidan data akademik serta penyelenggaraan yudisium dan kelulusan yang tidak sesuai prosedur.
Selama masa sanksi, UNSIMAR Poso telah bekerja keras memenuhi 13 poin perbaikan yang diminta oleh Kementerian. Langkah-langkah strategis yang telah diselesaikan meliputi:
1. Verifikasi & Validasi Menyeluruh data mahasiswa, alumni, dan dosen di PDDIKTI bersama LLDIKTI Wilayah XVI untuk memastikan seluruh data yang tercatat adalah sahih,
2. Memeriksa kembali legalitas ijazah yang diterbitkan pada rentang 2021-2025 dan memastikan seluruh lulusan telah memenuhi syarat akademik yang berlaku,
3. Melakukan reformasi tata kelola untuk menerapkan prinsip Good University Governance. Pihak Yayasan Pendidikan Sintuwu Maroso (YPSM) dan Rektorat juga telah memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang terlibat dalam pelanggaran yang ditemukan oleh tim EKPT.
Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, pihak YPSM berkomitmen untuk melakukan upaya penguatan fungsi pengawasan terhadap operasional harian UNSIMAR Poso. Pihak pimpinan UNSIMAR Poso dan YPSM juga telah menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk selalu taat azas terhadap norma dan kaidah akademik di masa depan.
Unsimar Poso Kembali Beroperasi, Bisa Menerima Mahasiswa Baru

Dengan dicabutnya sanksi ini, seluruh layanan Pemerintah Pusat bagi UNSIMAR Poso telah pulih, serta diperbolehkan kembali untuk menerima mahasiswa baru, melaksanakan proses yudisium dan wisuda bagi mahasiswa yang telah memenuhi syarat, mengajukan usulan program studi baru dan bantuan hibah keuangan dari kementerian.
Perwakilan dari pimpinan UNSIMAR Poso menyatakan, “Masa evaluasi ini adalah momentum bagi kami untuk berbenah secara fundamental. Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan kini kami siap memberikan layanan pendidikan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkualitas bagi masyarakat Sulawesi Tengah,” kata bagian Humas Unsimar Poso, Sabtu (21/2/2026) kepada media ini.
Sementara Ketua Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (L2Dikti) wilayah Sulut, Gorontalo dan Sulteng membenarkan adanya pencabutan sanksi administrasi berat terhadap Unsimar Poso dari Kemendiktisainstek tersebut.
” Iya benar, pihak Kementerian telah mencabut sanksi itu, bagusnya nanti diekspose setelah sudah ada surat resmi dari pihak Dirjen,” tulis ketua Munawir Razak sebelumnya. (deddy/teraskabar)






