Jumat, 23 Januari 2026

Unsimar Poso Terus Berbenah Perbaiki Temuan Tim EKPT, Bantah Sanksi Diperpanjang

Unsimar Poso Terus Berbenah Perbaiki Temuan Tim EKPT, Bantah Sanksi Diperpanjang  
Kegiatan zoom meeting antara Tim EKPT Kemendiktisainstek dan pejabat L2Dikti dalam rangka perbaikan temuan EKPT menuju pencabutan sanksi. Foto: Istimewa

Poso, Teraskabar.id –  Unsimar Poso terus berbenah memperbaiki seluruh persyaratan dari temuan tim Evaluasi Kinerja Perguruan Tinggi (EKPT).

Pasca pemberian sanksi oleh Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sain Teknologi (Kemendiktisainstek) pada tanggal 9 Juli 2025 lalu, Universitas Sintuwu Maroso (Unsimar) Poso terus berbenah diri dengan melengkapi dan membenahi semua hasil temuan baik oleh Tim EKPT maupun LLDIKTI Wilayah 16 Gorontalo Sulawesi Utara dan Tengah.

Hingga saat ini Tim bentukan rektor terus bekerja memperbaiki data, termasuk pembenahan administrasi akademik yang ada di Unsimar.

” Kami sejak 6 bulan yang lalu sampai saat ini terus proaktif bekerja memperbaiki segala hal yang menjadi temuan EKPT tersebut. Sehingga tidak benar isu bahwa Kemendiktisainstek memperpanjang sanksi hingga 31 Maret 2026, itu sekali lagi kami nyatakan hoaks alias isu menyesatkan,” kata Dr. Yusran Maaroef, SH., M.H., selaku bagian dari Tim Unsimar berbenah, kepada media ini, Senin sore (23/12/2025).

Unsimar Poso Terus Berbenah, Terima Rekomendasi Sanksi Pencabutan

Lebih jauh Wakil Dekan Fakultas Hukum Unsimar Poso itu menjelaskan bahwa Unsimar telah menerima rekomendasi pencabutan sanksi dari LLDIKTI Wilayah 16 beberapa hari yang lalu.

“Unsimar telah mengirim laporan perbaikan ke kementerian melalui LLDIKTI Wilayah 16, setelah melakukan verifikasi terhadap rekomendasi beberapa catatan perbaikan dan itu sementara Unsimar  selesaikan,” sebutnya.

Unsimar Poso berharap akhir tahun ini kementerian segera mencabut sanksi tersebut.

Tidak terasa hampir enam bulan kami di fakultas hukum Unsimar terus melengkapi permintaan data dari  Tim EKPT dan LLDIKTI Wilayah 16, sehingga apa yang kami harapkan agar masa depan para mahasiswa dan kaum intelektual di Daerah Poso dan sekitarnya akan terakomodir dengan baik,” tutupnya.

Sebelumnya, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti ) Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendiktisainstek) wilayah XVI Sulut, Gorontalo dan Sulteng, H. Munawir Sadzali Rasak, S.IP, M.A., mengatakan pihak Rektor Unsimar serta yayasan yang menaungi perguruan tinggi tersebut telah melakukan perbaikan pada beberapa poin dari puluhan temuan tim EKPT.

  Kurir Sabu Asal Riau Ditangkap di Bandara Mutiara Sis Aljufri Palu, Bawa Sabu 3,5 Kg

” Untuk poin – poin perbaikan, pak rektor Unsimar dan yayasan sudah melaporkan beberapa poin perbaikan pada rapat koordinasi pekan lalu secara daring, tapi tetap perlu kami verifikasi dan validasi secara langsung,” tulisnya lewat sambungan whatsapp, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, saat ini Unsimar sesuai dengan sanksi administrasi berat dari kementerian pada tanggal 9 Juli 2025, tidak boleh melakukan yudisium dan wisuda, termasuk mengajukan pembukaan Prodi baru.

“Kegiatan akademik tidak berhenti dan harus terus berjalan normal seperti biasa, memang dalam fase sanksi ada beberapa hal yang Unsimar tidak bisa melakukannya, misalnya tidak boleh melakukan yudisium dan wisuda serta mengajukan pembukaan prodi baru, tapi aktivitas akademik yang lain tetap berjalan seperti biasa sesuai kalender akademik,” jelasnya. (deddy/teraskabar)