Senin, 19 Mei 2025

Verifikasi Faktual Kedua, Penentu Osgar – Alina Lolos Perseorangan di Pilkada Parimo 

KPU Parimo Tetapkan Bacalon Bupati Amrullah Almahdaly TMS
Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Parimo, Iskandar Mardani. Foto: Dok

Parimo, Teraskabar.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng) akan melaksanakan verifikasi faktual (Verfak) ke dua dukungan bakal pasangan calon (Bapaslon) jalur perseorangan untuk Pilkada 2024 mulai 31 Juli hingga 10 Agustus 2024.

“Kami melaksanakan Verfak kedua bagi Bapaslon yang memenuhi syarat. Verfak nantinya, kami melibatkan verifikator yakni, PPS dan PPK,” kata Divisi Teknis KPU Parimo, Iskandar Mardani, di Parigi, Selasa (30/7/2024).

Baca juga112 Peserta dari 14 Provinsi Mengikuti Kejuaraan Nasional Paragliding Troi 2022 di Parimo

Menurut Iskandar, Bapaslon yang akan diverifikasi faktual jumlah syarat dukungannya, yakni Osgar Matompo – Alina A. Deu dengan jumlah yang akan diverifikasi faktual sebanyak 22.002 tersebar di 23 kecamatan.

Ia menjelaskan, hasil verifikasi ini nantinya akan menjadi penentu langkah bagi Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu dapat memenuhi syarat atau tidak.

“Jika memenuhi syarat, Bapaslon ini akan mendaftarkan pasanganya pada 27-29 Agustus 2024,” ujar Iskandar.

Baca jugaRakor Melibatkan Stakeholder dan PPK, KPU Sigi: Penyelenggara Ad Hoc Penentu Sukses Pemilu

Pada verifikasi faktual tahap dua ini katanya, Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu, harus memenuhi jumlah syarat dukungan untuk mencukupi 27.768 dukungan.

“Untuk persebaran kecamatannya, sudah terpenuhi minimal 12 kecamatan. Karena, di Vermin ke satu sebelumnya sudah tersebar di 23 kecamatan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pada verifikasi faktual ke satu Bapaslon Osgar Matompo – Alina A. Deu, jumlah syarat dukungan yang memenuhi syarat atau MS sebanyak 8.122 dukungan.

Baca jugaKPU Parimo Verifikasi Faktual Dukungan Bapaslon Perseorangan Mulai 21 Juni 2024

  Deklarasi Pasangan BERANI di Buko Bangkep, Warga Rela Berdiri di Luar Tenda

“Sedangkan jumlah dukungan tidak memenuhi syarat atau TMS sebanyak 24.358,” ungkapnya.

Jumlah tersebut tambahnya, yang terinput dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan atau SILON dari hasil verifikasi administrasi tahap satu. (wad/teraskabar)