Selasa, 6 Oktober 2026

Warga Dalaka Donggala Menyimpan Sabu Satu Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup

Warga Dalaka Donggala Menyimpan Sabu Satu Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup
Seorang warga Dalaka, Sindue, Kabupaten Donggala, ditemukan sabu 1 Kg di rumahnya. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id –  Seorang warga Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, inisial  A (47) harus berurusan dengan Polda Sulteng karena  menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya.

“Benar, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng  AKBP Sugeng Lestari, Sabtu (14/9/2024), di Palu.

Baca juga: Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Kasimbar Parimo, Terduga Pelaku Miliki 54 Saset Sabu

Pengungkapan dilakukan setelah Kepolisian mendalami informasi masyarakat yang kemudian menangkap dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

“Pengungkapan dilakukan Ditresnarkoba Polda Sulteng pada tanggal 1 September 2024 yang lalu di Desa Dalaka, Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala,” jelas Kasubbid Penmas.

Warga Dalaka Donggala Menyimpan Sabu Satu Kg, Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang bukti seberat 1 kg ditemukan di rumah tersangka di Desa Dalaka, Donggala. Foto: Humas Polda Sulteng

Kasubbid Penmas juga menyebut, saat dilakukan penggledahan yang disaksikan perwakilan masyarakat setempat ditemukan (satu) paket besar yang diduga Narkotika Jenis Sabu dengan kemasan ‘Guanyinwang’ dengan berat bruto satu kilogram.

“Tersangka inisial A (47), pekerjaan wiraswasta, alamat di Desa Dalaka Kecamatan Sindue. Ia mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat,” ungkap AKBP Sugeng Lestari.

Baca juga: Ditangkap Satnarkoba Polres Donggala, Warga Rerang Sembunyikan Sabu di Kulkas

Tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sulteng dan dipersangkakan sebagaimana pasal 112 dan pasal 114 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 5 tahun penjara.

“Diucapkan terima dan apresiasi kepada masyarakat yang peduli terhadap apa yang terjadi dilingkungannya dengan memberikan informasi dan laporan kepada pihak Kepolisian,” pungkasnya. (red/teraskabar)

  Gubernur Sulteng Perintahkan Penanganan Cepat Infrastruktur Terdampak Banjir di Donggala