Jumat, 23 Januari 2026
Home, News  

Warga Eks Likuefaksi Balaroa Menolak Hibahkan Lahan Sesuai Keinginan Wali Kota Palu

Warga Eks Likuefaksi Balaroa Menolak Hibahkan Lahan Sesuai Keinginan Wali Kota Palu
Acara pertemuan akbar inisiasi Ikatan Persaudaraan Korban Gempa (IPKG) Likuifaksi 2018 Balaroa, di Aula Huntap I Tondo, Jumat (26/12/2025). Foto: Istimewa

Palu, Teraskabar.id– Warga eks Likuefaksi Balaroa menolak dengan tegas keinginan Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, untuk menghibahkan kawasan eks gempa bumi dan likuefaksi Kelurahan Balarao seluas sekitar 48 hektare kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palu.

Sikap dan keputusan para pemilik lahan yang saat ini masih memegang sertifikat hak milik (SHM) tersebut terungkap pada acara pertemuan akbar inisiasi Ikatan Persaudaraan Korban Gempa (IPKG) Likuifaksi 2018 Balaroa, di Aula Huntap I Tondo, Jumat (26/12/2025).

Dalam pertemuan akbar tersebut, Ketua IPKG Likuefaksi 2018 Balaroa, Abdurrahman M. Kasim, SH., MH., memaparkan secara gamblang hasil audiensi antara perwakilan pengurus IPKG dengan Wali Kota Hadianto pada Selasa (16/12/2025) lalu. Pada pertemuan tersebut, Wali Kota Hadianto menjelaskan bahwa untuk memanfaatkan lokasi eks Likuefaksi Balaroa, lahan yang saat ini masuk dalam kawasan zona merah sebaiknya dihibahkan karena Pemkot Palu tidak memiliki anggaran untuk biaya ganti rugi lahan.

” Jika lahan tersebut telah dihibahkan, baru kemudian pemerintah memikirkan serta merancang kawasan tersebut cocoknya dibangun apa,” kata Abrurahman Kasim.

Sontak saja, keinginan Wali Kota Hadianto ini mendapat kecaman dari para pemilik lahan.
“Kami menolak teriak warga spontan. Harusnya wali kota mencarikan solusi untuk kawasan eks likuefaksi Balaroa, tanpa harus melalui hibah lahan,” ungkap Yadi, salah seorang warga.

Apalagi menurut Abdurahman Kasim, jauh hari sebelumnya, tepatnya usai bencana melanda Kota Palu dan sekitarnya, mantan Gubernur Longki Djanggola dan Rusdi Mastura, mantan Wali Kota Palu Hidayat, termasuk mantan Menkopolhukam Wiranto mengungkapkan bahwa di kawasan eks likuefaksi Balaroa akan dibangun Memorial Park untuk mengenang para korban.

Hal senada diungkapkan beberapa warga lainnya. Salah satunya Lasrin, tokoh pemuda Balaroa. Ia dengan lantang mengungkapkan pihaknya tidak rela dan tidak ikhlas jika lahannya harus dihibahkan kepada Pemkot Palu.

  Puluhan Sepeda Motor dan 7 Mobil Knalpot Brong Diamankan Polres Parimo

Apakah tidak ada alternatif lain untuk pemanfaatan lahan penyintas tanpa harus dihibahkan? Mestinya, pemerintah peka dan memikirkan persoalan ini, sehingga kawasan tersebut tidak hanya menjadi hutan belantara.

Warga Eks Likuefaksi Balaroa Sepakati Empat Butir Rekomendasi

Menyikapi ragam protes dari para pemilik lahan, pertemuan yang dihadiri ribuan warga serta beberapa tokoh termasuk anggota DPRD Kota Palu, Nurcholis Nur dan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Palu Erfandi Suyuti, sepakat melahirkan empat butir rekomendasi dalam bentuk pernyataan sikap.

Pertama, menuntut janji pemerintah untuk membangun memorial park di lokasi eks likuifaksi Balaroa. Kedua, menolak keinginan Wali Kota Hadianto yang meminta lahan masyarakat eks likuefaksi Balaroa untuk dihibahkan kepada Pemerintah Kota Palu sebagai syarat pemanfaatan lahan.
Ketiga, mendesak kepada Pemerintah Kota untuk segera mengeluarkan kebijakan yang berpihak kepada warga yang terdampak bencana (WTB) 2018.

Keempat, apabila Pemkot Palu tidak mengambil langkah konkret, maka mereka akan membawa masalah ini kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat. (red/teraskabar)