Minggu, 27 April 2025
Daerah  

Warga Tolitoli Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti Sabu 3 Kg, Diperoleh dari Tarakan Kaltim

Warga Tolitoli Diciduk Polisi Bersama Barang Bukti Sabu 3 Kg, Diperoleh dari Tarakan Kaltim

Tolitoli, Teraskabar.id – Seorang pria inisial M alias A diciduk Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) di rumah kontrakannya di Jalan Mujahidin 1 Kelurahan Tuweley, Kecamatan Baolan, Kamis (11/1/2024), karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Pria berusia 44 tahun tersebut ditangkap beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau 3,075 Kilogram, serta satu unit telepon selular merk Nokia.

Penangkapan terhadap terduga pelaku, setelah Tim Satresnarkoba Polres Tolitoli melakukan penyelidikan selama kurang lebih tiga pekan. Sehingga, pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 13.00 Wita, Tim Satresnarkoba dipimpin IPTU Herman Yoseph, M.P., S.H, M.H, menangkap pria inisial M alias A di area RSUD Tolitoli.

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar

Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara, guna proses penggeledahan. “Hasilnya, tim menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3.075 gram atau sekitar 3 kilogram,” kata Kapolres Tolitoli AKBP Bambang H melalui keterangan tertulis diterima media ini, Senin (15/1/2024).

Setelah serangkaian tindakan penggeledahan dan olah TKP dilakukan, terduga pelaku yang juga berdomisili di Jalan Pasar Sentral Inhutani Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara itu kemudian dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk menjalani proses hukum.

Berdasarkan pengakuan terduga pelaku, bahwa sekitar awal bulan Agustus 2023, terduga pelaku berangkat dari Desa Salumpaga menuju  Tarakan menggunakan angkutan laut PT. Pelni  yaitu KM Sabuk Nusantara,  melalui pelabuhan penyeberangan Tolitoli menuju Tarakan.

Baca jugaBandar Narkoba di Toili Banggai Diciduk Polisi, 18 Paket Sabu Diamankan

Di Tarakan, terduga pelaku kemudian bertemu dengan seorang bandar narkoba berinisial Z dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 4 Kg yang dikemas dalam 4 kantong plastik merk Guanyinyinwang. Masing-masing kantong plastik kapasitas 1 Kg sabu.

Sesuai kesepakatan, untuk mekanisme pembayarannya dilakukan dengan cara dicicil apabila sabu tersebut telah selesai dijual.

  Polisi Gagalkan Penyelundupan 29 Kg Sabu Asal Malaysia

Dua pekan kemudian, narkotika jenis sabu tersebut ia selundupkan ke Tolitoli melalui jalur laut menggunakan kapal PT. Pelni KM. Sabuk Nusantara, dengan cara menyembunyikan narkotika itu digabungkan dengan barang-barang bawaan lain seperti snack atau makanan ringan.

Ia kemudian tiba di pelabuhan Tolitoli pada Kamis tanggal 17 Agustus 2023 dan narkotika jenis sabu tersebut kemudian ia sembunyikan dengan cara ditanam di lokasi kebun cengkeh miliknya di Dusun Bunga, Desa Lelean Nono, Kecamatan Baolan.

Baca juga: Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar

Iapun mulai menjual narkotika tersebut secara eceran untuk para konsumen yang ada di wilayah Kabupaten Tolitoli hingga laku terjual sebanyak 1 kg.

Adapun sisa sabu sebanyak 3 kg, ia gali kembali di kebunnya dan disembunyikan di rumahnya di Desa Salumpaga, Kecamatan Tolitoli Utara.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024 jam 13.00 Wita, terduga pelaku ditangkap tim Satresnarkoba Polres Tolitoli,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 Juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. (teraskabar)