
Sigi, Teraskabar.id– Seorang Warga Walatana, Kabupaten Sigi, inisial RS (34), diamankan Satuan Narkoba Polres Sigi karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar
Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala S.Sos mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket yang diduga sabu dengan berat bruto 3,68 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam koper mainan anak milik terduga RS.
Baca juga : Pria Asal Palolo Sigi Ini Diciduk Polisi karena Miliki Sabu
Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Sigi lanjutnya, di antaranya sebuah plastik klip bening kosong ukuran kecil. Uang tunai senilai Rp367 Ribu, serta sebuah dompet warna hitam.
Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Tatanga, 2 Diringkus Saat Pesta Sabu
Pelaku beserta barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Sigi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (teraskabar)