Warga Walatana Sigi Diamankan Polisi karena Miliki 17 Paket Sabu

Warga Walatana, Dolo Selatan, Sigi, diamankan polisi karena terduga penyalahgunaan narkotika, Rabu (11/5/2022). Foto: Istimewa

Sigi, Teraskabar.id– Seorang Warga Walatana, Kabupaten Sigi, inisial RS (34), diamankan Satuan Narkoba Polres Sigi karena dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Terduga pelaku diamankan di rumahnya di Desa Walatana, Kecamatan Dolo Selatan, Kabupaten Sigi, Rabu (11/5/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.

Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Sabu di Tatanga Palu Diringkus Polisi, Seorang di Antaranya Pengedar

Kasat Narkoba Polres Sigi AKP Janni Sagala S.Sos mengatakan, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 17 paket  yang diduga sabu dengan berat bruto 3,68 gram. Barang bukti tersebut disimpan dalam koper mainan anak milik terduga RS.

Baca juga : Pria Asal Palolo Sigi Ini Diciduk Polisi karena Miliki Sabu

Warga Walatana Sigi Diamankan Polisi karena Miliki 17 Paket Sabu
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dari terduga penyalahgunaan narkotika. Foto: Istimewa

Barang bukti lainnya yang berhasil diamankan oleh personel Sat Narkoba Polres Sigi lanjutnya, di antaranya sebuah plastik klip bening kosong ukuran kecil. Uang tunai senilai Rp367 Ribu, serta sebuah dompet warna hitam.

Baca juga : Tiga Terduga Pelaku Narkoba Diamankan di Tatanga, 2 Diringkus Saat Pesta Sabu

Pelaku beserta barang bukti tersebut, kini telah diamankan di Mapolres Sigi guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (teraskabar)

  Tiga Siswa di Palu Terseret Arus Sungai Permandian Wera Sigi, Seorang Ditemukan Tewas 
Terkait