PALU, Teraskabar.id – Ketua Yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Panca Bhakti (STIE) Palu, H. Rendy Lamadjido angkat bicara menyusul kisruh yang terjadi di kampus STIE akibat penolakan senat yang merasa keberatan atas pembekuan SK senat oleh ketua STIE.
Rendy menilai, ketegangan atau gesekan- gesekan yang terjadi di kampus tersebut selayaknya bisa diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. “Bukan malah berkoar-koar di media social (medsos),” kata Rendy yang dihubungi melalui whatsapp, Rabu (1/12/2021).
Sebagai orang yang intelektual, menurut Rendy, jangan sampai setiap ada masalah di internal kampus STIE Panca Bhakti Palu ini harus selalu diumbar di medsos.
” Bila ada masalah, semua bisa dimusyawarahkan sehingga ada solusi atas masalah yang terjadi. Pola berpikirnya orang yang intelek, bukan setiap masalah harus diumbar di medsos,” ujarnya.
Menurutnya, pembekuan SK senat yang dilakukan oleh Ketua STIE itu merupakan sikap yang bijak dalam menyikapi masalah yang terjadi. Lagian itu juga menjadi hak prerogatif Ketua STIE Panca Bhakti Palu.
Otomatis dengan pembekuan SK tersebut, kepengurusan senat tidak dibolehkan lagi untuk melakukan aktivitas di kampus. Sementara dirinya sebagai Ketua Yayasan STIE Panca Bahkti Palu, hanya bisa menanggapi keputusan Ketua STIE secara positif sesuai peraturan yang berlaku.
Harus diketahui bahwa senat akademik adalah badan normatif tertinggi pada perguruan tinggi dibidang akademik. Dan, tugas senat akademik adalah menyusun kebijakan akademik perguruan tinggi, menyusun kebijakan penilaian prestasi, kecakapan, serta kepribadian civitas akademika, merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan perguruan tinggi.
“Senat akademik merupakan suatu badan pertimbangan di akademik kampus. Semua tupoksinya berkaitan dengan akademik. Namun dalam menjalankan tugas dan fungsinya, senat tidak boleh melampaui kewenangan Ketua,” kata Rendy.
Iapun mengajak kepada semua pihak di Yayasan STIE Panca Bhakti Palu, untuk duduk bersama membahas setiap persoalan yang ada.
” Mari kita bersama, besarkan kampus ini dan biarkan semuanya berjalan dengan baik dan kondusif,” imbaunya.
Terkait masalah usia ketua STIE Panca Bhakti Palu yang menjadi salah satu keberatan pihak senat. Menurut Rendy, hal itu tidak masalah kalau ada pihak yang keberatan. Sebab tidak ada aturan yang mengikat.
” Inikan kampus yang di bawah naungan yayasan. Jadi sepanjang pihak yayasan tidak keberatan, tidak ada aturan yang mendasar untuk memberhentikan ketua STIE Panca Bhakti Palu hanya karena masalah usia yang dianggap sudah melampaui batas maksimal. Lagian ini kampus swasta yang dikelola oleh yayasan. Jadi sah-sah saja sepanjang hal itu tidak merugikan kampus dan tidak melanggar aturan yang ada,” ujarnya panjang lebar. (***/din/teraskabar)