Palu, Teraskabar.id – Belum ada satupun Perusahaan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) atau Galian C mengantongi Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) yang beroperasi di Kota Palu. Kondisi tersebut menjadi pertimbangan bagi Bapenda Kota Palu menunda penarikan pajak bagi Tambang Galian C di Kota Palu.
“Hasil koordinasi dengan Pak Kadis ESDM Sulteng tadi siang, belum ada satupun Perusahaan Tambang Galian C yang memperoleh RKAB. Semuanya masih dalam proses, mungkin masih ada kekurangan dokumen yang dipersyaratkan sesuai undang-undang dan PP,” kata Kepala Bapenda Kota Palu, Imran Lataha, SE, M.Si, usai berkoordinasi dengan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Sulteng, Drs. Arfan, M.Si., Senin (17/5/2026).
Bapenda Kota Palu berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Sulteng berdasarkan arahan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan BPKP Perwakilan Sulteng. Tujuannya agar penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB tetap pada koridor aturan.
“Beberapa waktu lalu kami konsultasi ke BPKP sebelum melakukan penarikan pajak atau retribusi pengukuran MBLB, sekalipun ada permintaan dari pengusaha pertambangan. Hasilnya, kami direkomendasikan berkoordinasi ke Dinas ESDM untuk meminta data perusahaan mana saja yang sudah memiliki RKAB, belum, atau masih dalam proses,” ujar mantan Asisten III Sekretariat Kota Palu itu.
BAPENDA Palu Menunda Penarikan Pajak Galian C Usai Koordinasi ESDM Sulteng
Dihubungi terpisah, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sulteng, Sultanisah, membenarkan jika Bapenda Palu dipimpin langsung kepala badannya, Imran, S.E, M.Si., bertemu langsung dengan Kepala Dinas ESDM Sulteng didampingi sejumlah jajarannya untuk berkoordinasi terkait RKAB tambang Galian C.
Saat pertemuan, pihak Dinas ESDM Sulteng diminta menyampaikan data perusahaan tambang Galian C yang sudah, belum, atau masih dalam proses pengurusan RKAB di Kota Palu.
“Tadi memang beliau bersama beberapa stafnya datang berkoordinasi ke kami, bertemu dengan Kadis ESDM Pak Arfan meminta data-data tersebut,” kata Sultanisah, Senin sore (18/5/2026).
Saat ditanya perusahaan mana yang sudah mendapat RKAB, Sultanisah menyebut baru 7 perusahaan. Sisanya masih melengkapi dokumen persyaratan.
“Sudah ada 7 perusahaan tambang galian C yang keluar RKAB-nya, yakni sebagian di Kabupaten Donggala dan sebagian lagi di Kabupaten Morowali,” ungkapnya.
Dengan kondisi ini, Bapenda Kota Palu menunda penarikan pajak dan retribusi dari perusahaan tambang Galian C hingga status RKAB dipastikan lengkap. (red)






