Palu, Teraskabar.id – Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) memperingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak terlibat sebagai tim ahli penyusun visi misi bakal calon kepala daerah (Bacalon Kada).
“Kalau ASN menjadi tim ahli penyusun visi misi, berarti itu pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Nasrun saat memaparkan materinya pada sosialisasi pengawasan partisipatif, Jumat (19/7/2024).
Baca juga: Ini Jumlah Dukungan Minimal Bacalon Kada Perseorang di 13 Kabupaten/Kota di Sulteng
Rambu-rambu bagi ASN untuk bersikap netral pada Pilkada maupun pada Pemilu, diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Dalam peraturan tersebut tercantum larangan dan ancaman hukuman bagi ASN yang terbukti melanggar ketentuan netralitas ASN baik pada pelaksanaan Pilkada maupun Pemilu.
Jika ada PNS terbukti melanggar netralitasnya sebagai ASN pada Pilkada maupun Pemilu sebagaimana tercantum dalam Pasal 7, dapat dijatuhi hukuman disiplin dari yang teringan berupa teguran lisan hingga yang terberat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias dipecat seperti disebutkan dalam Pasal 8.
“Kita pernah punya kejadian seperti itu, bahkan diproses oleh panwaslu pada waktu itu, ada akademisi yang ASN menjadi tim penyusun visi misi calon kepala daerah, lain halnya bagi akademisi non-ASN,” ujarnya.
Larangan lainnya yang terkait dengan netralitas ASN kata Nasrun adalah sama sekali tidak dibolehkan untuk menghadiri deklarasi yang digelar oleh pasangan calon kepala daerah.
Baca juga: Untuk Meningkatkan SDM, Pemkab Morowali Membangun Universitas Islam Negeri
“Kalau ada ASN ikut deklarasi, itu (sama sekali) tidak boleh,” tegasnya.
Di luar dari hal itu, Bawaslu belum bisa mengambil tindakan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh KPU. Berdasarkan tahapan Pilkada serentak 2024, jadwal penetapan pasangan calon kepala daerah adalah pada tanggal 22 September 2024.
“Bawaslu baru boleh melakukan tindakan setelah ada peserta,” kata Nasrun.
Baca juga: ASN Mendaftar di Parpol Dalam Pencalonan Pilkada Hendaknya Cuti
Nasrun mengakui, kedepan tantangan pelaksanaan Pilkada akan lebih besar. Dan untuk mengatasinya, ia mengajak semua elemen masyarakat, termasuk insan pers untuk berkolaborasi melakukan pengawasan partisipatif guna menyukseskan pelaksanaan Pilkada serentak, 27 November 2024. (red/teraskabar)