Jakarta, Teraskabar.id − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara nomor 12-PKE-DKPP/II/2022 pada Jumat (18/2) pukul 14.00 WITA.
Perkara ini diadukan oleh Tanwir Lamaming, Sahran Raden, Samsul Y. Gafur, Naharuddin, dan Halima yang merupakan Ketua dan Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah sebagai pengadu I sampai V. Para pengadu mengadukan Abdul Chair (Anggota KPU Kabupaten Parigi Moutong) sebagai teradu.
Pengadu mendalilkan teradu telah melakukan perbuatan amoral kesusilaan dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong di mobil dinas dan chat tidak pantas melalui WA dengan staf Sekretariat KPU Kabupaten Parigi Moutong.
Selain itu, teradu diduga masih menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil (PNS) pada lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Anggota DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Tengah.