Bripka H Bintara Polres Parimo Ditetapkan Tersangka Penembakan Erfaldi di Parimo

Kapolda Sulteng Rudy Sufahriadi. Foto: Humas Polda Sulteng

Palu, Teraskabar.id– Titik terang pengungkapan siapa pemilik senjata api (senpi) yang mengakibatkan tertembaknya Erfaldi alias Aldi (21) warga Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) mulai terkuak.

Setelah menunggu kurang lebih dua minggu, Kapolda Sulteng Irjen Pol. Rudy Sufahriadi di PTIK Jakarta mengumumkan hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulsel, Rabu (2/3/2022).

“Terhadap proyektil hasil uji balistik ditemukan identik dengan anak peluru atau proyektil pembanding yang ditembakkan dari senpi organik jenis pistol HS-9 nomor seri H239748,” kata Kapolda Sulteng.

Rudy juga menjelaskan, pemegang senpi tersebut diketahui bernama Bripka H anggota Polres Parigi Moutong.

“Begitu juga hasil uji DNA dari sample darah yang ditemukan pada proyektil dengan darah korban hasilnya Identik,” ungkapnya.

Sehingga kata Rudy, dalam proses penyidikan nantinya, penyidik akan menetapkan Bripka H sebagai tersangka.

  Balai Bahasa Sulteng Canangkan Pembangunan Zona Integrasi WBK
Pages: 1 2
Terkait