Kamis, 5 Februari 2026
Home, News  

Bupati Morowali Utara Soroti Krisis Keuangan Desa di Senayan

Bupati Morowali Utara Soroti Krisis Keuangan Desa di Senayan

Jakarta, Teraskabar.id – Bupati Morowali Utara, Dr. dr. Delis Julkarson Hehi, MARS, menghadiri kegiatan Diseminasi Keputusan DPD RI Nomor 33/DPD RI/III/2024–2025 yang diselenggarakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (4/2/2026).

Kegiatan ini membahas hasil pemantauan dan evaluasi regulasi daerah terkait tata kelola pemerintahan desa di seluruh Indonesia.

Dalam forum strategis tersebut, DPD RI menegaskan pentingnya menempatkan desa sebagai subjek pembangunan, bukan sekadar objek administratif. BULD DPD RI mencatat masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan, terutama regulasi daerah yang dinilai terlalu sentralistis dan membatasi ruang otonomi desa.

Menanggapi hal itu, Bupati Morowali Utara menyampaikan kondisi faktual yang tengah dihadapi desa-desa saat ini. Ia menilai, desa sedang berada dalam situasi yang tidak ideal akibat kebijakan dan regulasi yang justru membatasi ruang gerak serta melemahkan kapasitas fiskal desa.

“Hari ini boleh dikatakan kondisi desa tidak baik-baik saja. Ada banyak kebijakan dan regulasi yang memengaruhi langsung kegiatan desa, terutama dari sisi keuangan dan tata kelola pemerintahan desa,” ujar Delis Julkarson Hehi di hadapan peserta diseminasi.

Bupati Delis menyoroti pengelolaan Dana Desa yang dinilai terlalu kaku dan rigid. Menurutnya, pengalokasian Dana Desa yang mencapai sekitar 60 persen untuk belanja operasional desa menyebabkan ruang fiskal pembangunan desa semakin sempit.

“Desa yang sebelumnya memiliki anggaran sekitar satu miliar rupiah, hari ini bisa tersisa hanya sekitar 400 juta bahkan 100 juta rupiah karena sebagian besar terserap untuk operasional,” jelasnya.

Kondisi tersebut diperparah dengan menurunnya APBD daerah akibat realokasi anggaran nasional, yang secara otomatis berdampak pada penurunan Alokasi Dana Desa (ADD).

  Kacabjari Kolonodale Serahkan Penghargaan kepada Dua Jurnalis Morowali Utara

Salah satu dampak paling serius, lanjut Bupati Delis, adalah penurunan penghasilan perangkat desa. Ia mengungkapkan bahwa ketentuan pengalokasian sekitar 30 persen ADD untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa tidak lagi mampu menjamin kesejahteraan aparatur desa.

“Hari ini gaji perangkat desa mengalami penurunan yang signifikan. Di Kabupaten Morowali Utara, sudah banyak perangkat desa yang mengundurkan diri karena penghasilannya kalah jauh dibanding menjadi karyawan swasta,” ungkapnya.

Menurutnya, situasi ini bukan hanya persoalan kesejahteraan, tetapi juga telah mengancam keberlangsungan pelayanan publik di tingkat desa.

“Kalau kondisi ini dibiarkan, maka pelayanan pemerintahan desa akan terganggu. Ini alarm serius bagi kita semua,” tegas Delis.

Ia juga menyinggung dampak kebijakan teknis, seperti PMK Nomor 81, yang menyebabkan penundaan pencairan Dana Desa bagi desa yang terlambat melengkapi administrasi, sehingga semakin memperberat kondisi keuangan desa.

Melalui forum tersebut, Bupati Delis mendorong Pemerintah Pusat agar segera menerbitkan peraturan pelaksana (PP) turunan Undang-Undang Desa terbaru, guna mengisi kekosongan hukum dan memberikan kepastian dalam implementasi kebijakan di lapangan.

“Semangat Presiden untuk membangun dari desa harus didukung oleh regulasi yang tepat, kebijakan yang berpihak, dan dukungan anggaran yang memadai, bukan justru sebaliknya,” katanya.

Ia menegaskan, pembangunan nasional tidak akan kuat tanpa desa yang mandiri dan berdaya.

“Indonesia ini terdiri dari sekitar 75 ribu desa. Ketika desa maju, kabupaten maju. Ketika kabupaten maju, provinsi maju. Dan ketika provinsi maju, maka Indonesia pasti maju,” pungkasnya. (***/red/teraskabar)