Palu, Teraskabar.id – Dana denda Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menjadi sorotan tajam setelah pemerintah menyetorkan Rp11,42 triliun ke kas negara. Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, langsung mengkritik arah pengelolaan dana tersebut. Ia menilai, dana denda Satgas PKH tidak boleh berhenti sebagai angka besar dalam laporan pusat. Sebaliknya, pemerintah harus memastikan manfaatnya kembali ke daerah terdampak, terutama Sulawesi Tengah.
Legislator dari daerah pemilihan Kabupaten Morowali dan Morowali Utara ini mengapresiasi langkah tegas pemerintah melalui Satgas PKH. Namun demikian, ia segera mengingatkan bahwa penegakan hukum harus berjalan beriringan dengan pemulihan lingkungan. Oleh karena itu, ia menolak jika negara hanya berfokus pada penerimaan tanpa memperhatikan dampak di lapangan.
“Ini bukan sekadar soal setor-menyetor ke kas negara. Pertanyaannya sederhana, apa yang kembali ke daerah?” ujar Safri di Palu, Senin (13/4/2026).
Lebih lanjut, ia menilai skema pengelolaan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berpotensi memperlebar jarak antara pusat dan daerah. Apalagi, kebijakan tersebut merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025. Menurutnya, tanpa mekanisme distribusi yang jelas, daerah akan terus menanggung beban ekologis tanpa dukungan anggaran yang memadai.
Karena itu, Safri mendesak pemerintah membuka skema pembagian yang transparan. Ia menekankan bahwa dana denda Satgas PKH harus dialokasikan secara adil. Dengan demikian, daerah seperti Sulawesi Tengah dapat melakukan rehabilitasi hutan secara nyata.
Selain itu, Safri mengingatkan potensi bahaya jika kebijakan denda tidak diiringi kewajiban pemulihan. Ia menilai, kondisi tersebut dapat memicu praktik “bayar lalu bebas”, yang justru melemahkan efek jera. Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah memperkuat pengawasan serta memastikan pelaku tetap bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan.
Dana Denda Satgas PKH: Safri Desak Distribusi Adil dan Pemulihan Nyata
Di sisi lain, kondisi lingkungan Sulawesi Tengah terus menunjukkan tren mengkhawatirkan. Berdasarkan SK Kementerian Kehutanan Nomor 406 Tahun 2025, luas lahan kritis di provinsi ini mencapai 373.443 hektare. Angka tersebut mempertegas urgensi pemanfaatan dana denda Satgas PKH untuk program konkret.
Selanjutnya, Safri mendorong pemerintah mengarahkan anggaran pada rehabilitasi hutan, reboisasi, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Ia meyakini, langkah tersebut akan mempercepat pemulihan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan.
“Kerusakan sudah nyata, datanya jelas. Kalau dana sebesar ini tidak diarahkan untuk pemulihan, lalu kita mau menunggu apa lagi?” tegasnya.
Tak hanya itu, Safri juga menyoroti penyerahan dana oleh Satgas PKH di hadapan Prabowo Subianto. Ia mengingatkan agar momentum tersebut tidak berhenti sebagai seremoni semata. Sebaliknya, pemerintah harus segera mengambil langkah konkret yang berpihak pada daerah terdampak.
Akhirnya, Safri menegaskan pentingnya keadilan ekologis sebagai dasar kebijakan. Ia menilai, daerah yang mengalami kerusakan harus menjadi prioritas utama dalam distribusi anggaran. Dengan demikian, dana denda Satgas PKH benar-benar menghadirkan manfaat nyata, bukan sekadar angka dalam laporan negara.
“Negara harus tegas tidak hanya di atas kertas, tetapi juga di lapangan. Daerah terdampak wajib mendapat dukungan nyata,” pungkasnya.
Safri menutup pernyataannya dengan penekanan kuat pada tanggung jawab negara. Ia mengajak semua pihak mengawal penggunaan dana denda Satgas PKH agar tepat sasaran. Dengan langkah itu, pemerintah tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memastikan keberlanjutan lingkungan di Sulawesi Tengah. (G)






