Parimo, Teraskabar.id – Persidangan perkara perdata antara Gusti Made Rai Wirawan selaku debitur melawan PT. Adira Palu perwakilan Parigi telah dimenangkan oleh pihak PT. Adira Palu perwakilan Parigi.
Perkara tersebut diputus pada Kamis (8/8/2024) oleh Pengadilan Negeri Parigi dengan amar putusan Gugatan Tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard).
Perkara digelar di Pengadilan Negeri Parigi dengan register perkara Nomor: 02/Pdt.GS/2024/PN Prg.
Baca juga: Realisasi Kredit UMKM di Sulteng Rp14,39 Triliun, Menyasar 245.269 Debitur
Perkara gugatan diajukan oleh Gusti Made Rai Wirawan yang diwakili kuasa hukumnya, Hartono, SH, MH., dengan tuntutan agar unit mobil dengan spesifikasi kendaraan merek Isuzu Truck tahun 2019 nomor Polisi DD8770 SK yang telah ditarik oleh PT. Adira Cabang Palu perwakilan Parigi pada tanggal 11 Juni 2024, untuk dikembalikan pada penggugat.
Selain itu penggugat juga menuntut agar penarikan unit mobil dinyatakan tidak sah.
Kuasa Hukum Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA., selaku Kuasa Hukum PT. Adira Dinamika mengatakan, bahwa perkara tersebut merupakan perkara gugatan sederhana.
“Dalam menanggapi gugatan penggugat, kami selaku kuasa hukum PT. Adira Dinamika Multifinance telah memberi jawaban bahwa penarikan unit mobil merupakan tindakan klien kami, oleh karena pihak debitur telah melakukan wan prestasi serta unit mobil merupakan objek jaminan fidusia yang dilindungi oleh Undang-undang no. 42 tahun 1999 tentang fidusia,” kata Riswanto.
Baca juga: Menteri PPPA I Gusti Ayu Tiba di Palu Disambut Ketua TP PKK Sulteng
Selain itu kata Riswanto, pihaknya berpandangan bahwa pengadilan Negeri Parigi tidak berwenang mengadili perkara. Karena PT Adira yang ada di Parigi hanyalah perwakilan dari PT. Adira Cabang Palu.
Artinya, tanggungjawab hukum atas penarikan unit mobil berada pada PT. Adira Cabang Palu, bukan pada PT. Adira perwakilan Parigi.
Menurut Riswanto, atas dasar argumentasi hukum tersebut, hakim berpandangan sama sehingga membenarkan dalil jawaban dirinya selaku kuasa hukum. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Parigi menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima.
“Kami selaku Kuasa hukum sangat mengapresiasi putusan tersebut, oleh karena sejak awal kami telah berkeyakinan bahwa perkara hukum akan kami menangkan,” ujarnya.
“Dan hari ini telah terjawab hal mana gugatan penggugat tidak dapat diterima atau Niet Onvankelijke verklaard,” tambah Riswanto. (red/teraskabar)