GAPENSI Donggala Soroti Gagal Salur DAK Dikjar Tahun 2024

Penyerahan Pataka kepada pengurus GAPENSI Donggala. Foto: Jalu

Donggala, Teraskabar.id – Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan dan Pengajaran Tahun 2024 Kabupaten Donggala mengalami gagal salur. Hal tersebut menjadi sorotan Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesi (Gapensi) Kabupaten Donggala.

Ketua Gapensi Donggala, Moh Supri menilai penyebab gagal salur DAK Fisik Pendidikan dan Pengajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala disebabkan batas akhir pengajuan DAK Fisik pada tanggal 31 Juli 2024 Pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat tak dapat dipenuhi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Donggala.

“Dampak dari gagal salur tersebut, Gapensi Donggala menemukam masalah serius yang dihadapi pelaksana konstruksi di Kabupaten Donggala yang antara lain, pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor) mengalami kerugian materi dan non materi,” kata Supri, Sabtu (4/1/2025).

Ia menjelaskan, salah satu kerugian para kontraktor dikarenakan telah melakukan penandatanganan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada perusahaan yang telah dimenangkan melalui mekanisme pengajuan pelaksanaan pekerjaan kepada OPD Pendidikan dan Pengajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala Tahun 2024.

Menurut Supri, para kontraktor hingga saat ini belum menerima penyampaian secara terbuka berupa surat resmi dari OPD Pendidikan dan Pengajaran Pemerintah Kabupaten Donggala perihal penyebab gagal salur DAK Fisik Dikjar Tahun 2024.

Selain itu, para kontraktor belum menerima solusi penyelesaian berkaitan dengan gagal salur DAK Fisik Dikjar Tahun 2024, sehingga menimbulkan tanda tanya  bagi pelaksana jasa konstruksi di Kabupaten Donggala.

“Oleh sebab itu kami mendorong pemerintah daerah melakukan percepatan perbaikan melalui kewenangan  PJ. Bupati Donggala agar dapat mengevaluasi kinerja OPD Pendidikan dan Pengajaran, agar preseden buruk tata kelola pengusulan anggaran Dana Transfer Daerah tidak terjadi lagi di kemudian hari,” ujarnya.

  Pasca-Putusan MK, KPU Donggala Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Rakor Pendaftaran Pilbup 2024

Selain itu lanjut Supri, Gapensi Donggala juga meminta Pj. Bupati Donggala agar dapat memberikan pembinaan dan teguran keras kepada pejabat dan staf pengawai yang melakukan kelalaian dalam pengusulan anggaran Dana Transfer Daerah, sehingga berdampak pada gagal salurnya DAK Dikjar Kabupaten Donggala.

Lebih jauh, Supri meminta pemerintah daerah melalui kewenangan PJ. Bupati Donggala agar dapat melakukan pengusulan kembali (Re-Proposal) Dana Transfer Daerah kepada Pemerintah Pusat dengan pertimbangan perbaikan pembangunan infrastruktur pendidikan di wilayah Kabupaten Donggala.

“Kami ingin Pemda Donggala menemukan solusi perihal kerungian materi dan non materi pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor) yang telah melakukan ikatan kontrak dengan Dinas Dikjar Donggala demi keberlangsungan kemitraan strategis Gapensi Donggala dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala,” ungkapnya. (jalu/teraskabar)

Terkait