Gelombang III Covid-19, Sulteng Menunggu Keputusan PPKM dari Pemerintah Pusat

Palu, Teraskabar.id– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menunggu regulasi dari pemerintah pusat mengenai penanganan dan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal itu disampaikan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Sabtu (5/2/2022).

Ia menjelaskan, keputusan dari pemerintah pusat tersebut nantinya akan jadi acuan untuk penanganan gelombang III penularan Covid-19 di Sulawesi Tengah, menyusul perkembangan kasus penularan Covid-19 kurun tiga terakhir ini mengalami lonjakan drastis.

“Melihat perkembangan penularan yang drastis naik pada tiga hari terakhir ini membuat  kita lebih waspada dan taat terhadap protokol kesehatan, namun jangan sampai menimbulkan kepanikan,” ujarnya.

Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 di Sulteng, Gubernur Sulteng juga meminta kepada bupati  dan wali kota  bekerjasama dengan TNI dan Polri untuk mengambil kebijakan strategis guna menekan penularan Covid -19 di daerahnya masing –masing. Selain itu, mengaktifkan Satgas Covid untuk memastikan seluruh aktivitas masyarakat berjalan dengan protokol kesehatan yang ketat.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sulteng, Adiman, melaporkan kasus aktif Covid-19 di Sulteng pada Sabtu (5/2/2022), mencapai 80 kasus atau terjadi kasus baru yang ditemukan di 21 orang.

Kasus baru tersebut ditemukan di Kota Palu sebanyak 8 orang, Banggai 5 orang, Sigi 4 orang, Banggai Laut 3 orang, serta Morowali satu orang. Sementara pasien sembuh  sebanyak 3 orang, seluruhnya dari Kabupaten Sigi.

Sehingga, kasus aktif tertinggi masih terjadi di Kota Palu yaitu 33 orang, disusul Kabupaten Poso 11 orang.  Kemudian, Kabupaten Banggai 8 orang, Donggala dan Sigi masing-masing  6 orang, dan Tolitoli 5 orang.

Selanjutnya, Banggai Laut 4 orang, Morowali Utara 2 orang, serta Kabupaten Buol dan Parigi Moutong masing-masing satu orang.  Seluruh pasien tersebut menjalani isolasi mandiri kecuali seorang pasien di Kabupaten Donggala menjalani perawatan di rumah sakit dan isolasi terpusat. (teraskabar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *