Poso, Teraskabar.id – Setelah melewati persidangan yang panjang, kasus yang menjerat jurnalis Hendly Mangkali, SKM., Pemimpin Redaksi media lokal Berita Morut kini tiba pada vonis hakim. Pada hari Kamis (5/2/2026) Hakim Pengadilan Negeri Poso akhirnya membacakan putusannya.
Terdakwa Heandly Mangkali hadir secara daring didampingi tim advokat dari Celebes Legal Center (CLC), yakni Ade Albert Adriatico Sinay, S.H., dan Jefta Oktavianus Talunoe, S.H., M.H. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ray Pratama Siadari, S.H., M.H.
Hendly Mangkali, SKM., terbukti bersalah sebagaimana dakwaan yang dibacakan penuntut umum Kejaksaan Negeri Morowali Utara. Atas pertimbangannya Hakim memutuskan menghukum Hendly Mangkali dengan pidana penjara selama 1 bulan kurungan dan denda sebesar Rp5.000.
Menanggapi putusan Hakim Pengadilan Negeri Poso, Hendly yang mengikuti sidang secara daring sempat tidak bisa bersuara saat bertemu media.
“Terima kasih Tuhan, terima kasih semua pihak terutama Posbakum Poso, teman-teman media yang membantu saya atas doanya. Saya ikhlas menjalani hukuman,” ujarnya
Hendly Mangkali menyampaikan ucapan terima kasih kepada penasehat hukum. Hendly Mangkali juga menyampaikan terima kasih kepada Doktor Mardiman Sane dan penasehat hukum lainnya yang sebelumnya membantu di Praperadilan. (red/teraskabar)






