Makassar, Teraskabar.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan kegiatan Jurnalis Class Angkatan 10 selama dua hari di Hotel The Rinra, Makassar, Sulawesi Selatan. Acara ini diikuti oleh 38 media dari tiga wilayah, yaitu Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua).
Kepala OJK Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Darwisman, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada para wartawan yang terpilih untuk mengikuti program ini.
Baca juga: OJK Terbitkan PJOK Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal, Memperkuat Peran Satgas PASTI
“Kegiatan ini sangat penting untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman mendalam para wartawan mengenai OJK,” ujarnya.
Materi yang dibawakan selama acara mencakup perkembangan sektor keuangan, kebijakan terbaru, serta tugas dan fungsi OJK.
Sementara itu, Kepala Departemen OJK Institute, Agus, menjelaskan mengenai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Undang-undang ini memberikan wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar kepada OJK dalam mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, serta mendorong inklusi keuangan.
Baca juga: OJK Perkuat Pengawasan dan Literasi Finansial di Tengah Pesatnya Pertumbuhan P2P Lending
Agus juga memaparkan empat tujuan OJK yang dikenal dengan istilah 4M dan prinsip-prinsip yang mendasari tindakan OJK, yaitu 4B.
Ia berharap kegiatan Jurnalis Class ini dapat menjadikan wartawan sebagai brand ambassador OJK, sehingga mereka dapat menghasilkan berita yang lebih akurat, jelas, dan terpercaya tanpa adanya rekayasa informasi.
Dengan harapan yang tinggi, OJK percaya bahwa Jurnalis Class Angkatan 10 akan membantu wartawan dalam menghasilkan karya jurnalistik berkualitas serta memperkuat hubungan antara OJK dan media di seluruh wilayah Sulampua. (red/teraskabar)
Comment