Palu, Teraskabar.id – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kadis Kominfo Santik) Provinsi Sulawesi Tengah, Sudaryano R. Lamangkona menerima audiensi Ketua Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah bersama jajarannya yang juga merupakan Tim Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (14/11/2023) di ruang rapat Dinas Kominfo Santik.
Audensi yang dihadiri Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Chwarizmy Sindy, Wakil Ketua KI Jevit Sumampouw, Kepala Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Henny Hasna Ingolo, Kepala Bidang Kelembagaan KI Ridwan Laki, Kepala Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Sutrisno, dan pejabat fungsional dan staf lingkup Dinas Kominfo Santik Provinsi Sulteng tersebut diapresiasi Kadis Sudaryano R Lamangkona.
Baca juga: KI Sulteng Surati PPID Desa Jalankan Keterbukaan Informasi Publik
Ia menyampaikan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertugas dan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.
“PPID memiliki peran untuk melihat informasi yang disebarluaskan dan informasi yang bersifat tertutup,” kata Sudaryano selaku PPID Utama Provinsi Sulteng.
Ia menambahkan, nantinya PPID Utama dan KI Sulteng akan melakukan kolaborasi dalam urusan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di provinsi maupun kabupaten dan kota.
Sehingga, ia berharap, kedepannya fungsi PPID di masing-masing OPD baik provinsi maupun kabupaten dan kota bisa berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Baca juga:Komisi Informasi Sulteng Ingin Jadi Ikon Keterbukaan Informasi
Sebelumnya, Ketua KI, Abbas A. Rahim mengungkapkan, maksud dan tujuan audiensi ini adalah melakukan koordinasi berkaitan dengan hasil Visitasi KI Sulteng kepada OPD.
Abbas juga menerangkan, nantinya pada Desember 2023, Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah akan melaksanakan pemeringkatan dan penganugerahan keterbukaan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan hasil penilaian melalui kuesioner dan hasil visitasi yang dilakukan oleh KI kurang lebih selama 2 bulan.
Baca juga: Ketua KI Optimistis IKIP Sulteng 2023 Meningkat
Selain itu, ia juga menginformasikan bahwa pada Desember 2023, juga dilaksanakan penganugerahan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Pusat.
“Mudah-mudahan pemerintah daerah Provinsi Sulawesi Tengah tetap mempertahankan dan mendapatkan Anugerah Provinsi Informatif,” ujarnya. (PPID Kominfo/teraskabar)