Touna, Teraskabar.id – Pelaku dugaan tindak pidana pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Tojo Unauna (Touna) bernama Hijra J. Sigo yang terjadi pada tanggal 7 April 2021 sekitar pukul 17.00 WITA di Desa Sansarino, Kecamatan Ampana Kota, berhasil ditangkap oleh Kepolisian Polres Touna, Sabtu (18/12/2021).
Pelaku berinisial AMM (22) alias Agil warga Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Labiabae, Kecamatan Ampana Kota.
Baca juga : Di Desa Watutau Poso, Suami Habisi Istrinya karena Cemburu
Keberhasilan pengungkapan kasus pembunuhan ini, atas kerjasama Tim Jatanras Polda Sulteng dan Inafis Polres Poso.
Hal itu disampaikan Kapolres Touna AKBP Riski Fara Sandhy didampingi Wakpolres Kompol I Made Dharma, SH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Kasim, SH, Kasubbag Humas Iptu Tryanto, KA Tim Jatanras Polda Sulteng pada saat press release di Mapolres Touna, Senin (20/12/2021), pukul 09.00 WITA.
Baca juga : Polisi Mulai Menyelidiki Penyebab Kebakaran Pasar Manonda Palu
AKBP Riski Fara Sandhy mengatakan, adapun motif tersangka, karena cemburu asmara kepada korban yang merupakan kekasih tersangka.
Baca juga : Pembunuhan Mahasisiwi di Touna, Begini Cara Tersangka Habisi Kekasihnya
Kapolres mengungkapkan, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Subsidaer Pasal 354 ayat (2) KUHP. Unsur Pasal 338 KUHP yakni barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-selamanya 15 tahun. Unsur Pasal 354 ayat (2) KUHP jika perbuatan itu menjadikan kematian orangnya, dihukum penjara selama-lamanya sepuluh tahun.
Baca juga : Aktivis Penolak Tambang di Parigi Moutong Tewas, Labfor Polri Uji Balistik 15 Senpi Hari Ini
“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahapan penyidikan lebih lanjut Unit Tindak Pidana Umum Sat Reskrim Polres Touna,” ujarnya. (teraskabar)